JMHT terakreditasi DIKTI
Posted on 2011-11-04
Setelah sempat berakhir status akreditasi JMHT pada tahun 2007, kini JMHT kembali terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melalui SK Dirjen Dikti No. 66b/DIKTI/Kep./2011. JMHT menjadi salah satu berkala ilmiah yang terakreditasi dalam penilaian berkala ilmiah periode I tahun 2011. Sesuai dengan SK tersebut (lihat di sini), masa berlaku akreditasi terhitung mulai bulan Agustus 2011 sampai dengan Agustus 2016. JMHT juga menjadi satu-satunya berkala ilmiah dibidang kehutanan yang terakreditasi di Indonesia. Selamat kepada pengelola JMHT yang telah berupaya keras sejak tahun 2007 untuk mewujudkan berkala ilmiah JMHT menjadi terakreditasi dari Dikti.