Authorship Criteria

Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat (JPIM) menetapkan bahwa kepengarangan (authorship) diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi intelektual dan substantif terhadap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta penyusunan artikel yang dipublikasikan. Penetapan penulis harus mencerminkan kontribusi nyata setiap individu dan tanggung jawabnya terhadap isi artikel yang diterbitkan.

Seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis harus memenuhi kriteria kepengarangan yang ditetapkan oleh JPIM. Sebaliknya, individu yang memenuhi kriteria kepengarangan tidak boleh dihilangkan dari daftar penulis tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Kriteria Kepengarangan

Seseorang dapat dicantumkan sebagai penulis artikel pada JPIM apabila memenuhi seluruh kriteria berikut

Kontribusi substantif terhadap kegiatan pengabdian. Memberikan kontribusi bermakna terhadap konsepsi dan perancangan kegiatan, identifikasi permasalahan dan kebutuhan masyarakat, pengembangan solusi atau inovasi, penyusunan metode, pelaksanaan kegiatan, pengumpulan data, evaluasi, analisis, atau interpretasi hasil.

Keterlibatan dalam penyusunan artikel. Berpartisipasi dalam penyusunan draf artikel atau melakukan penelaahan dan revisi substantif terhadap isi intelektual artikel, termasuk pendahuluan, metode, hasil, pembahasan, dan simpulan.

Persetujuan naskah akhir. Membaca dan menyetujui versi akhir artikel yang akan diajukan untuk publikasi di JPIM.

Tanggung jawab dan akuntabilitas. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya terhadap artikel, membantu memastikan integritas dan ketepatan isi artikel, serta bekerja sama dalam menindaklanjuti pertanyaan atau permasalahan terkait akurasi, validitas, dan etika publikasi.

Keempat kriteria tersebut harus dipenuhi oleh setiap penulis. Individu yang memberikan kontribusi substantif pada tahap awal kegiatan hendaknya diberi kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan atau revisi artikel agar dapat memenuhi seluruh kriteria kepengarangan.

Keterlibatan dalam kegiatan lapangan, bantuan administratif, penyediaan fasilitas, pendanaan, atau dukungan teknis semata tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan. Kontribusi tersebut dapat diakui melalui bagian ucapan terima kasih (acknowledgments), apabila relevan dan telah memperoleh persetujuan dari pihak yang disebutkan.

  1. Urutan Penulis dan Penulis Korespondensi

Urutan penulis ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi ilmiah, intelektual, dan substantif masing-masing individu terhadap kegiatan serta penyusunan artikel. Penentuan urutan penulis tidak semata-mata didasarkan pada jabatan, senioritas, gelar akademik, status kepegawaian, atau kedudukan institusional.

Penulis pertama umumnya merupakan individu yang memberikan kontribusi utama terhadap kegiatan dan penyusunan artikel. Penulis lainnya dicantumkan berdasarkan kontribusi masing-masing sesuai kesepakatan seluruh penulis.

Penulis korespondensi (corresponding author) bertanggung jawab atas komunikasi dengan editor dan pengelola JPIM, memastikan kelengkapan dokumen pengajuan, menyampaikan informasi terkait proses editorial kepada seluruh penulis, serta mengoordinasikan tanggapan terhadap masukan editor dan mitra bestari.

Penulis korespondensi wajib memastikan bahwa seluruh penulis telah menyetujui urutan kepengarangan, isi naskah, dan pengajuan artikel ke JPIM. Penulis korespondensi juga bertanggung jawab memastikan bahwa informasi mengenai kontribusi penulis disampaikan secara benar dan transparan.

  1. Pernyataan Kontribusi Penulis (Author Contributions Statement)

Setiap artikel yang diajukan ke JPIM wajib mencantumkan pernyataan kontribusi masing-masing penulis. Pernyataan tersebut harus menggambarkan kontribusi yang benar-benar dilakukan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan, analisis hasil, dan penyusunan artikel.

JPIM mendorong penggunaan Contributor Roles Taxonomy (CRediT) untuk menjelaskan kontribusi penulis secara transparan. Peran yang dapat dicantumkan, sepanjang sesuai dengan kontribusi aktual, meliputi

Konseptualisasi (Conceptualization) pengembangan gagasan, tujuan, dan rancangan kegiatan atau penelitian.

Metodologi (Methodology) pengembangan metode atau pendekatan pelaksanaan kegiatan.

Investigasi (Investigation) pelaksanaan kegiatan, pengumpulan data, dan interaksi dengan masyarakat atau mitra.

Kurasi Data (Data Curation) pengelolaan, pengorganisasian, dan pemeliharaan data kegiatan

Analisis Formal (Formal Analysis) analisis dan interpretasi data atau hasil kegiatan.

Visualisasi (Visualization) penyajian data, gambar, grafik, atau visualisasi hasil.

Penulisan Draf Awal (Writing Original Draft) penyusunan draf awal artikel.

Penulisan, Peninjauan dan Penyuntingan (Writing, Review and Editing) penelaahan kritis, pemberian masukan, dan revisi substantif artikel.

Supervisi (Supervision) pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan

Validasi (Validation) pemeriksaan ketepatan metode, data, dan hasil.

Administrasi Proyek (Project Administration) koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan kegiatan.

Pencantuman peran CRediT tidak menggantikan kewajiban setiap penulis untuk memenuhi seluruh kriteria kepengarangan JPIM. Peran yang dicantumkan harus sesuai dengan kontribusi nyata dan tidak boleh digunakan untuk mengklaim kontribusi yang tidak dilakukan.

Contoh pernyataan kontribusi penulis

Penulis pertama konseptualisasi, pengembangan metodologi, investigasi, analisis formal, dan penulisan draf awal.

Penulis kedua investigasi, pengumpulan dan kurasi data, validasi, serta penulisan peninjauan dan penyuntingan.

Penulis ketiga supervisi, administrasi proyek, validasi hasil, dan penelaahan kritis naskah.

Seluruh penulis membaca dan menyetujui versi akhir artikel serta bersedia bertanggung jawab atas integritas kontribusinya.

Contoh tersebut hanya merupakan ilustrasi. Penulis wajib menyesuaikan pernyataan kontribusi dengan keterlibatan nyata setiap individu.

  1. Perubahan Kepengarangan

Perubahan daftar penulis, termasuk penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan penulis setelah naskah diajukan, harus disertai alasan yang jelas dan persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang terdampak serta seluruh penulis lainnya. Permohonan perubahan harus disampaikan kepada editor JPIM untuk ditinjau dan diputuskan sesuai kebijakan editorial jurnal.

Perubahan kepengarangan tidak boleh dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan atau untuk menghilangkan pihak yang memenuhi kriteria tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Praktik Kepengarangan yang Tidak Diperkenankan

JPIM tidak memperkenankan praktik kepengarangan yang bertentangan dengan integritas akademik, termasuk

Kepengarangan kehormatan (honorary authorship): mencantumkan nama seseorang yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan, misalnya semata-mata karena jabatan atau kedudukan.

Kepengarangan hadiah (gift authorship): memberikan status penulis sebagai bentuk penghargaan tanpa kontribusi intelektual dan substantif yang memenuhi kriteria.

Kepengarangan bayangan (ghost authorship): tidak mencantumkan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan dan memberikan kontribusi substansial terhadap artikel.

Penyalahgunaan urutan penulis: menentukan urutan penulis berdasarkan jabatan, senioritas, atau kepentingan tertentu tanpa mempertimbangkan kontribusi aktual.

Pernyataan kontribusi yang tidak benar: mencantumkan kontribusi yang tidak dilakukan atau memberikan informasi yang menyesatkan mengenai keterlibatan penulis.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kepengarangan, JPIM berhak meminta klarifikasi dan bukti pendukung dari penulis serta mengambil tindakan editorial sesuai dengan kebijakan etika publikasi yang berlaku.

  1. Tanggung Jawab Seluruh Penulis

Seluruh penulis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa artikel yang diajukan ke JPIM merupakan karya yang disusun secara bertanggung jawab, memenuhi standar integritas akademik, dan tidak melanggar hak pihak lain. Setiap penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan, memastikan keakuratan informasi mengenai kontribusinya, serta mematuhi ketentuan etika penelitian dan publikasi yang berlaku.

Dengan mengajukan naskah ke JPIM, seluruh penulis menyatakan bahwa mereka telah menyetujui isi naskah, urutan kepengarangan, dan pernyataan kontribusi penulis serta bersedia mempertanggungjawabkan kontribusinya terhadap artikel yang diajukan.