Allegations of Research Misconduct

Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat (JPIM) berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. JPIM tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap hasil penelitian, proses ilmiah, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat.

Dugaan pelanggaran etika penelitian dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi atau manipulasi data, publikasi ganda, pengajuan naskah secara bersamaan ke beberapa jurnal, pelanggaran etika kepengarangan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, serta pelanggaran etika dalam pelaksanaan penelitian dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Setiap dugaan pelanggaran yang dilaporkan kepada JPIM akan ditangani secara serius, objektif, adil, rahasia, dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang diduga terjadi. Laporan dapat disampaikan oleh penulis, pembaca, reviewer, editor, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan. Pelapor diharapkan menyertakan bukti atau informasi pendukung yang memadai agar dugaan tersebut dapat ditelaah secara proporsional.

Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran

  1. Penerimaan Laporan Editor menerima dan mencatat laporan dugaan pelanggaran etika penelitian beserta bukti atau informasi pendukung yang disampaikan oleh pelapor.
  2. Pemeriksaan Awal Editor melakukan penilaian awal untuk menentukan relevansi, kelengkapan informasi, dan dasar yang memadai untuk menindaklanjuti laporan. Apabila diperlukan, editor dapat meminta informasi tambahan kepada pelapor.
  3. Investigasi dan Klarifikasi Jika ditemukan indikasi yang cukup, editor dapat meminta klarifikasi dari penulis terkait dan memeriksa dokumen, data, naskah, atau bukti lain yang relevan. JPIM dapat berkoordinasi dengan institusi asal penulis atau pihak berwenang yang relevan apabila diperlukan.
  4. Pengambilan Keputusan Keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia, dengan mempertimbangkan keadilan, objektivitas, kerahasiaan, dan prinsip praduga tidak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
  5. Tindakan Korektif Berdasarkan hasil pemeriksaan, JPIM dapat mengambil tindakan yang sesuai, antara lain meminta perbaikan naskah, menolak naskah, menunda proses publikasi, menerbitkan koreksi, menarik artikel yang telah diterbitkan (retraction), atau menyampaikan temuan yang relevan kepada institusi terkait sesuai dengan kebijakan jurnal.

Kerahasiaan dan Perlindungan Pihak Terkait

JPIM menjaga kerahasiaan identitas pelapor, penulis yang dilaporkan, reviewer, editor, dan pihak lain yang terlibat sepanjang proses penanganan, sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Setiap pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi secara adil. Laporan yang disampaikan dengan itikad baik tidak boleh menjadi dasar tindakan pembalasan terhadap pelapor.

Komitmen terhadap Integritas Publikasi

JPIM berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran etika penelitian secara profesional dan konsisten guna menjaga mutu, kredibilitas, serta kepercayaan terhadap publikasi ilmiah. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan diharapkan mematuhi prinsip kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan integritas akademik.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi editor, reviewer, penulis, dan pihak terkait dalam mencegah serta menangani dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi di Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat (JPIM).