PERSYARATAN EKSPOR TUNA TUJUAN UNI EROPA, AMERIKA SERIKAT, DAN JEPANG
Abstract
Perdagangan ekspor ikan tuna Indonesia, masih dihadapkan pada banyaknya kasus penolakan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara eksportir. Hal ini berdampak pada kerugian ekonomi yang dialami baik oleh pengusaha maupun pemerintah. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melakukan ekspor ke Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang dan. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan observasi, wawancara dengan responden dan studi literatur. Metode analisis yang digunakan adalah desktiptif komparatif. Persyaratan kualitas dan keamanan oleh negara Uni Eropa sama dengan, Amerika Serikat, dan Jepang yaitu eksportir sudah menerapkan GMP dan SSOP, dan penerapan HACCP. Persyaratan keberlanjutan untuk kapal tujuan ekspor ke UE, AS dan Jepang harus melakukan pendaftaran kapal terlebih dahulu kepada RFMO,setelah itu melakukan pemberitahuan hasil tangkapan kepada organisasi regional yaitu BESD (IOTC) dan (CDS-CCSBT). Persyaratan sertifikat pihak ketiga oleh UE adalah ISO 22000 dan MSC. AS menerapkan sertifikasi ISO 22000. Jepang menerapkan sertifikasi ISO 22000 dan MELJ. Persyaratan Ketelusuran oleh negara UE adalah SHTI. Persyaratan sertifikat pihak ketiga oleh negara AS adalah SIMP. Untuk negara Jepang tidak mewajibkan Persyaratan sertifikat pihak ketiga. Jika buyer meminta maka SHTI dilampirkan dalam transaksi ekspor.
Kata kunci: keberlanjutan, ketelusuran, kualitas dan keamanan, persyaratan, tuna