Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahan

  • Siti Amanah

Abstract

Sejak diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, institusi penyuluhan di Indonesia berubah sangat cepat. Lembaga penyuluhan di berbagai lembaga mengalami perubahan, ada yang menguat, melemah, dan ada pula yang betul-betul terhapus dalam struktur lembaga pemerintah. Sejak tahun 1980-an, berbagai upaya telah dilakukan untuk melegimitasi sistem penyuluhan melalui peraturan perundang-undangan. Berbagai pertemuan telah dilakukan oleh para pakar, praktisi penyuluh, dan perwakilan dari departemen terkait untuk mengupayakan terbitnya undang-undang yang menjadi payung hukum bagi pengembangan sistem penyuluhan. Baru pada tahun 2006, Undang-undang yang dinanti-nantikan oleh seluruh penyuluh dan pakar penyuluhan pembangunan terbit. Pasca Undang-undang No. 16/2006, kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan perlu senantiasa dikembangkan sehingga menjadi sebuah sistem yang adaptif, inovatif, dan teruji.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2008-09-01
How to Cite
AmanahS. (2008). Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahan. Jurnal Penyuluhan, 4(2). https://doi.org/10.25015/penyuluhan.v4i2.2180

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>