Sistem Penyuluhan Perikanan Dalam Mengantisipasi Era Perubahan
Abstract
Sejak diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, institusi penyuluhan di Indonesia berubah sangat cepat. Lembaga penyuluhan di berbagai lembaga mengalami perubahan, ada yang menguat, melemah, dan ada pula yang betul-betul terhapus dalam struktur lembaga pemerintah. Sejak tahun 1980-an, berbagai upaya telah dilakukan untuk melegimitasi sistem penyuluhan melalui peraturan perundang-undangan. Berbagai pertemuan telah dilakukan oleh para pakar, praktisi penyuluh, dan perwakilan dari departemen terkait untuk mengupayakan terbitnya undang-undang yang menjadi payung hukum bagi pengembangan sistem penyuluhan. Baru pada tahun 2006, Undang-undang yang dinanti-nantikan oleh seluruh penyuluh dan pakar penyuluhan pembangunan terbit. Pasca Undang-undang No. 16/2006, kebijakan dan strategi penyuluhan perikanan perlu senantiasa dikembangkan sehingga menjadi sebuah sistem yang adaptif, inovatif, dan teruji.Downloads
Articles published in Jurnal Penyuluhan are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International license. You are free to copy, transform, or redistribute articles for any lawful purpose in any medium, provided you give appropriate credit to the original author(s) and the title of the work, journal citation, link to the DOI, indicate if changes were made, and redistribute any derivative work under the same license. Copyright on articles is retained by the respective author(s), without restrictions. A non-exclusive license is granted to Jurnal Penyuluhan to publish the article and identify itself as its original publisher, along with the commercial right to include the article in a hardcopy issue for sale to libraries and individuals.