Hak Ulayat Laut di Era Otonomi Daerah sebagai Solusi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan: Kasus Awig-awig di Lombok Barat
Abstract
Kebijakan pembangunan perikanan Indonesia di masa lalu banyak mengalami kegagalan, hal ini dikarenakan doktrin common property, sentralistik dan anti pluralisme hukum. Akibatnya, kebijakan seperti ini telah menciptakan permasalahan yang kompleks di masyarakat pesisir, seperti kerusakan ekologi pesisir dan laut, kemiskinan nelayan, konflik dan lain sebagainya. Sementara itu, kehadiran Undang-Undang (UU) No 22/1999 dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka akses dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya perikanan lebih luas telah menciptakan pembangunan kelautan dan perikanan berkelanjutan. Rekonstruksi peran hak ulayat laut yang ada di masyarakat Lombok Barat bagian Utara, seperti upacara adat sawen merupakan cikal bakal dari ketetapan bersama secara tertulis dalam mengelola sumberdaya perikanan, yaitu Awig-awig. Terbentuknya aturan ini dipengaruhi oleh faktor utama, yaitu konflik. Adapun konflik tersebut disebabkan oleh kondisi ekologi, demografi, lingkungan politik legal, proses distribusi pasar, mata pencaharian dan perubahan teknologi. Sedangkan, proses pembentukannya adalah melalui tahapan informal hingga formal. Sementara dalam tahap revitalisasi awig-awig mempunyai beberapa aturan, yaitu : (1) wilayah tangkapan sejauh 3 mil dari daratan hanya diperuntukan nelayan yang menggunakan alat tangkap tradisional (alat tangkap skala kecil); (2) unit sosial pemegang hak bersifat individual (terbuka); (3) sumber legalitasnya adalah dari upacara adat sawen dan kesadaran masyarakat akan kerusakan sumberdaya perikanan oleh aktivitas pengeboman dan pemotasan; dan (4) pelaksanaan awig-awig ditegakkan secara tegas oleh Lembaga Musyawarah Nelayan Lombok Utara (LMNLU) yang mempunyai sanksi, pertama denda meteri maksimal Rp 10.000.000,00; kedua pembakaran alat tangkap dan ketiga pemukulan massa namun tidak sampai mati. Pemberlakuan awig-awig sangat efektif dalam pengelolaan sumberdaya perikanan di Lombok Barat bagian Utara, hal ini tercermin dari kian menurunnya kegiatan nelayan yang destruktif, seperti penggunaan bom, dinamit, potasium dan alat-alat yang merusak lainnya.
How to Cite
SolihinA., & SatriaA. (1). Hak Ulayat Laut di Era Otonomi Daerah sebagai Solusi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan: Kasus Awig-awig di Lombok Barat. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 1(1). https://doi.org/10.22500/sodality.v1i1.5937
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. - Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).