Akselerasi Kebijakan Stunting Nasional

Authors

  • Nabilah Zulfah Ramadhani
  • Muh Firmansyah Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik, IPB University
  • Bunga Anggraeny Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik, IPB University
  • Alfian Helmi Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik, IPB University

DOI:

https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0602.877-882

Keywords:

stunting, kebijakan, indonesia

Abstract

Stunting adalah kondisi ketika anak dikategorikan pendek atau sangat pendek berdasarkan panjang/tinggi badan menurut usia yang kurang dari -2 standar deviasi (SD) pada kurva pertumbuhan WHO yang disebabkan oleh asupan nutrisi yang tidak adekuat dan/atau infeksi berulang/kronis yang terjadi dalam 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Perlu diketahui bahwa tidak setiap anak yang pendek adalah stunting, tetapi setiap anak stunting pasti pendek. Stunting pada anak secara sekilas mungkin tidak tampak membahayakan karena berfokus pada panjang/tinggi badan yang kurang dari kurva pertumbuhan. Namun, anak yang stunting tidak hanya terhambat pertumbuhannya secara fisik (pendek), tetapi juga berpengaruh pada pertumbuhan kognitifnya.

References

2. Untuk intervensi sensitif, kebijakan yang direkomendasikan diantaranya ialah:
a. Agar tiap daerah memiliki upaya dan komitmen yang setara terhadap intervensi stunting, maka sangat diperlukan penyamaan persepsi di antara para pimpinan di tiap daerah hingga pada level desa/kelurahan.
b. Melihat karakteristik keluarga di Indonesia yang peran pengasuhan anak tidak hanya pada ibu dan ayah, maka sasaran intervensi stunting, seperti pelatihan pemberian dan pengolahan PMT, perlu diperluas kepada nenek atau pengasuh pengganti dalam keluarga tersebut.
c. Sasaran intervensi stunting perlu diperluas pada remaja putri untuk memastikan mereka memiliki pola konsumsi yang baik, terhindar dari KEK serta anemia sehingga menurunkan potensi melahirkan anak stunting di kemudian hari. Pengetahuan untuk risiko pernikahan dan kehamilan dini juga perlu diberikan
d. Tiap daerah disarankan untuk memiliki action plan minimal tingkat kabupaten/kota untuk wilayah “hijau”, minimal tingkat kecamatan untuk wilayah “oranye”, dan tingkat kelurahan untuk wilayah “merah” dan/atau prioritas nasional.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Ramadhani, N. Z., Firmansyah, M., Anggraeny, B., & Helmi, A. (2024). Akselerasi Kebijakan Stunting Nasional. Policy Brief Pertanian, Kelautan, Dan Biosains Tropika, 6(2), 877-882. https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0602.877-882

Similar Articles

1-10 of 247

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)