PEMUTAKHIRAN KURIKULUM SERTIFIKASI ANKAPIN I BERDASARKAN STCW-F 1995
Abstract
Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan tingkat 1 (ANKAPIN-I) adalah sertifikat yang wajib dimiliki oleh nakhoda dan perwira jaga navigasi sebagai bukti keterampilan dan keahlian yang dimiliki untuk bekerja di atas kapal ikan penangkapan ikan yang berukuran 24 meter atau lebih. Kurikulum sertifikasi ANKAPIN-I di Indonesia harus sesuai konvensi STCW-F 1995 dengan harapan nakhoda dan perwira jaga navigasi yang bekerja di atas kapal asing diperlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian bertujuan (1) Menentukan kesesuaian kurikulum kompetensi STCW-F 1995 dengan kurikulum sertifikasi di Indonesia melalui jalur pendidikan, (2) Menentukan pencapaian kompetensi STCW-F 1995 di lembaga pendidikan di Indonesia. Metode penelitian dilakukan dengan studi literatur. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif komparatif dan analisis konten kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurikulum maupun elemen dalam pengambilan sertifikasi ANKAPIN-I di lembaga pendidikan Indonesia belum sesuai dengan konvensi STCW-F 1995. Untuk mempersamakan kurikulum ANKAPIN I diperlukan pemutahiran kurikulum dan elemen terkait tata laksana keselamatan FAO/ILO/IMO untuk awak kapal ikan 24 meter ke atas, pencegahan kebakaran, alat-alat pemadam kebakaran, penyelamatan, pencarian dan pertolongan, pelayanan medis, metode untuk mendemonstrasikan keterampilan serta memberikan sanksi kepada lembaga pendidikan yang melanggar konvensi STCW-F 1995.
Kata kunci: konvensi STCW-F 1995, lembaga pendidikan, sertifikat ANKAPIN-I