EVALUASI RENCANA AKSI MITIGASI DENGAN PENDEKATAN EKONOMI HIJAU DI KABUPATEN JAYAPURA

  • Martha Christina Yufuai Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Dodik Ridho Nurrochmat Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB),
  • Suyanto Suyanto World Agroforestry Center (ICRAF)
Kata Kunci: Aksi Mitigasi, Ekonomi Hijau, Kabupaten Jayapura

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jayapura bertumpu pada sektor berbasis lahan seperti pertanian, perkebunan dan kehutanan. Kondisi ini harus dikelola dalam kerangka ekonomi hijau (green economy) sehingga dapat menjadi jalan tengah antara peningkatan populasi dan penurunan sumber daya lahan. Kabupaten Jayapura memiliki luas kawasan hutan sebesar 1.225.505 ha atau 70,73% dari luas Kabupaten Jayapura. Kawasan hutan terdiri dari Hutan Lindung 661.799 ha (38,04%), Cagar Alam 8.262 ha (0,74%), Hutan Suaka Marga Satwa 160.163 ha (9,23%) dan Hutan Budidaya 395.281 ha (22,72%). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak aksi mitigasi terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Jayapura dan membangun strategi kebijakan bagi Kabupaten Jayapura dalam Green Growth Economy. Penelitian ini menggunakan perangkat LUMENS dalam menganalisi input-output ekonomi Kabupaten Jayapura untuk mengetahui dampak aksi mitigasi dan trade off analysis dalam pertumbuhan ekonomi, dan membangun strategi pertumbuhan ekonomi hijau di Kabupaten Jayapura. Kabupaten Jayapura dapat memanfaatkan sumberdaya hutan untuk pemerataan ekonomi, sepanjang pemerintah menjadikan sumberdaya alam sebagai penghasil devisa dan dapat mencipatakan kesejahteraan masyarakat, maka kawasan yang dapat dijadikan sumberdaya stock carbon adalah kawasan konservasi (9,70%) dan kawasan hutan lindung (38,04%). Makna dari pembangunan ekonomi hijau di Kabupaten Jayapura adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan, menjadi investasi dalam modal sosial, sehingga pemanfaatan sumberdaya alam dalam bentuk formal maupun informal. Memberikan ruang bagi pemerintah untuk menciptakan investasi sesuai dengan fungsi kawasannya. Strategi pembangunan ekonomi hijau Kabupaten Jayapura dapat dicapai dengan dukungan kebijakan (policy making), kerjasama serta koordinasi (patnership) dan pemerataan pembangunan.

##plugins.generic.paperbuzz.metrics##

##plugins.generic.paperbuzz.loading##

Unduh

##plugins.generic.usageStats.noStats##

Referensi

BAPPENAS] Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 2011. Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2011 -2015. Jakarta (ID): BAPPENAS

[BPS Kab. Jayapura] Badan Pusat Statistik Kabupaten Jayapura. 2005. Kabupaten Jayapura dalam Angka 2013. Jayapura (ID): BPS Kabupaten Jayapura.

[CIFOR] Center for International Forestry Research. 2018. CIFOR Annual Report 1997. CIFOR (ID). Bogor.Indonesia

Arifin, H.S., Wulandari, C., Pramukanto, Q., Kaswanto, R.L. 2009. Analisis Lanskap Agroforestri: Konsep, Metode, dan Pengelolaan Agroforestri Skala Lanskap dengan Study Kasus Indonesia, Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam. IPB Press. Bogor, Indonesia.

Dewi, S., Suyanto, S., van Noordwijk, M. 2012. Melembagakan penurunan emisi sebagai bagian perencanaan pembangunan yang berkelanjutan pada tingkat nasional dan sub nasional di Indonesia. Brief No 31. Bogor, Indonesia. World Agroforestry Centre - ICRAF, SEA Regional Office. 6p.

Dewi, N.K. 2013. Identifikasi alih fungsi lahan pertanian dan kondisi sosial ekonomi masyarakat daerah pinggiran di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. J wilayah dan lingkungan. 1 (2):175-188. DOI: https://doi.org/10.14710/jwl.1.2.175-188

[GGGI] Global Green Growth Institute. 2015. Mewujudkan Pertmbuhan Ekonomi Hijau untuk Indonesia yang Sejahtera. Jakarta (ID): The Jakarta Post.

Hariyadi. 2015. Kebijakan Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Kehutanan Menyongsong RPJMN 2015-2019 di Provinsi Papua dan Provinsi Aceh. Politica. 6(2): 145-166.

[ICRAF] World Agroforestry Centre (ICRAF) Indonesia. 2017. Land Use Planning for Multiple Environmental Services (LUMENS). Bogor (ID):ICRAF & ESP3. Indonesia.

Johana, F. 2014. Alternatif Perencanaan Penggunaan Lahan dalam Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Berbasis Lahan di Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Tesis. Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor: Bogor.

Kartasapoetra, G. 1985. Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT. Bina Aksara. Jakarta.

Kaswanto, R.L. and Nakagoshi, N. 2014. Landscape Ecology-Based Approach for Assessing Pekarangan Condition to Preserve Protected Area in West Java. Designing Low Carbon Societies in Landscapes, in Nakagoshi, N. and A. Mabuhay, J. (eds). Tokyo: Springer Japan, pp. 289–311.

Kementerian Sekertaris Negara. 1999. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Jakarta (ID). Kementerian Sekretariat Negara.

Kementerian Sekretaris Negara. 2016. Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate Change (persetujuan paris atas konvensi kerangka kerja perserikatan bangsa-bangsa mengenai perubahan iklim. Jakarta (ID). Kementerian Sekretariat Negara.

Kuznets, S. 1955. Economic Growth and Income Inequality. The American Economic Review. 45(1):1-28.

Moolakkatu, S.J. 2010. “Peace Facilitation by Small States: Norway in Sri Lanka”. Cooperation and Conflict: Nordic International Studies Assosiation, Vol 40.

[PP] Peraturan Presiden. 2011. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK). Jakarta (ID).

Pearce, D.W., Anil, M. Edward, B. 1992. Blueprint for Green Economy. London(UK): Earthscan Pub.

[UU] Undang-Undang. 2016. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim). Jakarta (ID).

Diterbitkan
2021-04-01
Bagian
Articles
Tidak ada artikel terkait yang ditemukan