PENGEMBANGAN NELAYAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL: SEBUAH PENDEKATAN SOCIO-LEGAL ANALYSIS

  • Ahmad Mony Periset pada Pusat Kajian Kebijakan Hukum (Pusjakum) Setjen DPD RI. Alumni Magister Sosiologi Pedesaan FEMA-IPB

Abstrak

Pengembangan nelayan berakar kuat dari pembentukan regulasi yang menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan dan program pembangunan sektoral. Dari pendekatan socio-legal analysis, kritik terhadap peraturan perundang-undangan menjadi bagian dari obyek kajian, sangat penting untuk menemukan solusi integratif terhadap pembentukan peraturan yang kurang memihak kepada masyarakat lemah. Selama beberapa dekade, dimensi kearifan lokal hilang dari wajah pembangunan nasional terutama dalam implementasi tata kelola sumberdaya kelautan dan perikanan. Kearifan lokal menemukan ruangnya di era reformasi melalui pembentukan peraturan perundang-undangan dibidang politik dan tata kelola sumberdaya alam, seperti UU Otonomi Daerah, UU Desa, UU Perikanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta UU Kelautan.  Semua undang-undang di atas secara eksplisit mengakui, menghormati dan melindungi kearifan lokal sebagai warisan budaya maritim serta sebagai bagian integral dalam sistem tata kelola sumberdaya. Namun demikian, terdapat beberapa kelemahan dari peraturan di atas, yang secara langsung berdampak terhadap arah dan orientasi pengembangan nelayan berbasis kearifan lokal. DPD RI telah menginisiasi dan mengawal sampai diundangkannya UU No. 7 Tahun 2016 T untuk mengisi kelemahan-kelemahan dimaksud dalam upaya pengembangan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Upaya ini dapat memperkuat strategi pengembangan nelayan berbasis kearifan lokal dalam ruang politik yang kondusif sehingga program pemberdayaan dapat dilakukan secara terpadu, integratif, dan holistik.

##plugins.generic.paperbuzz.metrics##

##plugins.generic.paperbuzz.loading##

Unduh

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2017-07-19
Bagian
Articles