Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Bertransaksi Pada E-Commerce dalam Upaya Melindungi Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0502.562-566Keywords:
Transaski, E-Commerce, Sistem Digital, KeamananAbstract
Untuk menciptakan sistem e-commerce yang aman dan nyaman peran pemerintah sangat diperlukan. Untuk itu, Kementerian Perdagangan perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar melakukan penyusunan aturan yang terkait dengan e-commerce yang akan lebih menyeluruh/komprehensif, percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020, koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendorong pemerintah daerah mengembangkan marketplace, berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan melakukan akselarasi perancangan sistem Digital Online Dispute Resolution (DODR) untuk membantu menyelesaikan permasalahan pengaduan pada e-commerce antar negara. Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menyusun regulasi terkait e-commerce, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), meningkatkan sosialisasi dan program edukasi kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), meningkatkan monitoring dan pengawasan serta penindakan konten yang menyalahi norma dan melanggar aturan yang berlaku.
References
Aryana Z, Pura H. 2022. Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Melakukan Transaksi Elektronik (E-Commerce). JUSTITIA J Ilmu Huk dan Hum. 9(5):2425– 2440.
Kehista AP, Fauzi A, Tamara A, Putri I, Afni N. 2023. Analisis keamanan data pribadi pada pengguna e-commerce: Ancaman, risiko, strategi kemanan (literature review). J Ilmu Manaj Terap. 4(5):625–632.
Rohmah RN. 2022. Upaya Membangun Kesadaran Keamanan Siber pada Konsumen Ecommerce di Indonesia. Cendekia Niaga J Trade Dev Stud. 6(1):1–11.
[UU] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 1999.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This license enables reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. CC BY includes the following elements:
BY: credit must be given to the creator.
