Perlindungan Konsumen Tuli : Kemandirian dan Kerentanan pada Pelayanan Jasa Perbankan
DOI:
https://doi.org/10.29244/agro-maritim.0404.393-397Keywords:
Pelayanan Jasa, Perbankan, DisabilitasAbstract
Keterbatasan pendengaran dan komunikasi pada penyandang Tuli berdampak pada perlakuan dan pelayanan publik perbankan yang diterima. Konsumen Tuli seringkali mendapatkan pelayanan diskriminasi dan minim aksesibilitas. Hal ini membuat konsumen Tuli kesulitan memperoleh informasi dan ketersediaan fasilitas sehingga rentan terhadap kecurangan praktik pelaku usaha jasa keuangan serta berisiko terhadap kerugian materi dan non materi. Layanan perbankan yang tidak inklusif dapat menghambat konsumen Tuli menjadi mandiri. Petunjuk Teknis Operasional dari Otoritas Jasa Keuangan tentang standar minimal pelayanan keuangan kepada konsumen disabilitas belum diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan akses, layanan, dan pengetahuan layanan perbankan kepada konsumen penyandang disabilitas.
References
Apgar D. 2013. Disability. Di dalam: Encyclopedia of Social Work. NASW Press and Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780199975839.013.541 DOI: https://doi.org/10.1093/acrefore/9780199975839.013.541
Apsari NC, Raharjo ST. 2021. Orang dengan Disabilitas: Situasi Tantangan dan Layanan di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. 24(3):159–169. https://doi.org/10.22435/hsr.v24i3.3069 DOI: https://doi.org/10.22435/hsr.v24i3.3069
Baker SM, Gentry JW, Rittenburg TL. 2005. Building understanding of the domain of consumer vulnerability. Journal of Macromarketing. 25(2):128–139. https://doi.org/10.1177/0276146705280622 DOI: https://doi.org/10.1177/0276146705280622
Buana IKS, Rudy DG. 2018. Aksesibilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Bagi Difabel Dalam Menggunakan Fasilitas Pelayanan Publik Pada Perbankan. Jurnal Ilmu Hukum. 7(1):1–14.
Hill RP, Sharma E. 2020. Consumer Vulnerability. Journal of Consumer Psychology. 30(3): 551–570. https://doi.org/10.1002/jcpy.1161 DOI: https://doi.org/10.1002/jcpy.1161
[Kemenkes] Kementrian Kesehatan. 2019. Pusat data dan informasi Kementrian Kesehatan RI: Disabilitas rungu. [diakses 2022 Feb26].
Lee J, Soberon-Ferrer H. 1997. Consumer vulnerability to fraud: influencing factors. https://doi.org/10.1111/j.1745-6606.1997.tb00827.x DOI: https://doi.org/10.1111/j.1745-6606.1997.tb00827.x
Nofiaturrahmah F. 2018. Problematika Anak Tunarungu dan Cara Mengatasinya. Volume ke-6. https://doi.org/10.21043/quality.v6i1.5744 DOI: https://doi.org/10.21043/quality.v6i1.5744
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan. 2018. Petunjuk Teknis Operasionl (PTO) untuk Pelayanan Keuangan Penyandang Disabilitas. Jakarta: OJK.
Pavia TM, Mason MJ. 2014. Vulnerability and Physical, Cognitive, and Behavioral Impairment: Model Extensions and Open Questions. Journal of Macromarketing. 34(4): 471–485. https://doi.org/10.1177/0276146714527766 DOI: https://doi.org/10.1177/0276146714527766
Pieter H. 2017. Dasar-dasar Komunikasi bagi Perawat. Ed ke-1 Suwito, editor. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
[POJK] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan. 2013.
Riestyane, Hanggarani Ninin R, Gimmy Prathama Siswadi A. 2021. Mengatasi Hambatan Tanpa Suara: Studi Eksploratif terhadap Adversity Intelligence pada Individu Tuli. Jurnal PenelitianKesejahteraan Sosial. 20(1): 63-76.
Steinberg L. 2002. Adolescence. Ed ke-6. NewYork: McGraw-Hill Publishing Company.
Thohari S, RizkyUF. 2021. Persons with disabilities’ financial literacy and access to financial services. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 24(1):47-64. https://doi.org/10.24914/jeb.v24i1.3675 DOI: https://doi.org/10.24914/jeb.v24i1.3675
[UU] Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zhalfa Kirana Fajriani, Lilik Noor Yuliati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This license enables reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. CC BY includes the following elements:
BY: credit must be given to the creator.
