Nikah Siri in Demographic Overview

  • Thriwaty Arsal

Abstract

Konsepsi dan pemaknaan nikah siri tetap eksis dari waktu ke waktu dan pada dasarnya bertujuan untuk "merahasiakan" pernikahan agar ada pihak-pihak tertentu yang tidak mengetahui terjadinya pernikahan tersebut. Pemaknaan nikah siri dari sisi konsep ajaran Islam, merupakan bentuk pernikahan yang secara substantif di dalamnya terdapat indikasi kekurangan syarat dan rukun perkawinan walaupun secara formal terpenuhi, sementara dari sisi terminologi sosiologis masyarakat Indonesia dalam kerangka normatif perundang-undangan perkawinan, dimaknai pada setiap pernikahan yang tidak dicatatkan oleh lembaga yang berwenang mengurusi pernikahan. Dinamakan siri karena dilangsungkan secara diam-diam, tertutup, rahasia atau sembunyi-sembunyi tanpa adanya publikasi. Munculnya fenomena nikah siri yang semakin marak dilakukan, dengan alasan tertentu tanpa wali perempuan, bahkan terkadang juga tanpa saksi dan tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan. Pernikahan seperti ini tidak sah secara agama dan apalagi secara hukum Negara, walaupun pelaku nikah sebagian masyarakat menganggap bahwa pernikahan model seperti ini sudah sah berdasarkan pemahaman agama yang diyakini tanpa memikirkan segala resiko dan dampak yang ditimbulkan oleh nikah siri terutama bagi perempuan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan siri. Kata kunci: nikah siri, hukum Islam, hukum Negara, kependudukan.
Published
2012-08-15
How to Cite
ArsalT. (2012). Nikah Siri in Demographic Overview. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 6(2). https://doi.org/10.22500/sodality.v6i2.6082