Pengembangan Sistem Audit Sosial untuk Mengevaluasi Kinerja Layanan Pemberdayaan Sosial

  • Pudji Muljono
  • . Saharuddin
  • Martua Sihaloho

Abstract

Audit sosial merupakan kerangka kerja yang memungkinkan sebuah organisasi memiliki dokumentasi, laporan dan menyusun sebuah proses yang dapat menghitung kinerja sosial, melaporkan kinerja dan menciptakan sebuah rencana aksi untuk mengembangkan kinerja tersebut, sampai kepada aspek pemahaman dampak pada masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholders. Tujuan penulisan ini adalah untuk menyajikan hasil pengembangan sistem audit sosial yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menilai kinerja pelaksanaan program/kegiatan yang berlangsung di lingkup Departemen Sosial RI. Lokasi uji coba pengembangan sistem audit sosial adalah pada 6 (enam) provinsi yaitu Provinsi Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kinerja program layanan sosial bervariasi antara satu daerah atau lokasi dengan daerah atau lokasi lainnya. Rekomendasi yang diajukan dari kajian ini adalah bahwa untuk mendukung implementasi sistem audit sosial perlu dikeluarkan seperangkat regulasi di tingkat kementrian berupa Keppmen, sehingga penerapan sistem audit sosial lebih bersifat mengikat dan pedoman operasional atau pedoman teknis terkait. Selain itu perlu upaya pengembangan sumberdaya manusia yang akan mengelola sistem audit sosial tersebut pada lingkup dinas sosial provinsi atau kab/kota dan PSKS/komunitas, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan, workshop, seminar, dan sebagainya.
Published
2007-12-07
How to Cite
MuljonoP., Saharuddin., & SihalohoM. (2007). Pengembangan Sistem Audit Sosial untuk Mengevaluasi Kinerja Layanan Pemberdayaan Sosial. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 1(3). https://doi.org/10.22500/sodality.v1i3.5898

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>