Konflik Nelayan Di Jawa Timur : Studi Kasus Perubahan Struktur Agraria dan Diferensiasi Kesejahteraan Komunitas Pekebun di Lebak, Banten

  • Luluk Annisa
  • Arif Satria
  • Rilus A Kinseng

Abstract

Pada dasarnya, prinsip pengelolaan sumberdaya perikanan di Indonesia telah diatur jelas pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 (dikenal dengan sistem pengelolaan bersifat state property), sehingga sumberdaya perikanan di Indonesia bersifat quasi open access, dimana sumberdaya tidak sepenuhnya dapat diakses karena adanya peraturan yang mengatur. Namun, seringkali aturan dibuat tidak dengan cara partisipatif dan merupakan hasil pertimbangan dari pemerintah pusat tanpa memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat setempat. Akibatnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan justru menimbulkan masalah-masalah baru karena masing-masing pihak memiliki kepentingan, keinginan dan prioritas yang berbeda-beda. Perbedaan kepentingan, keinginan dan prioritas yang ada merupakan sumber pemicu munculnya konflik . Konflik merupakan fenomena yang telah ada sejak dahulu, bahkan sebelum era otonomi daerah, khususnya konflik kenelayanan. Keleluasaan mengeksploitasi sumberdaya perikanan merupakan konsekuensi ciri kepemilikan yang bersifat open acces, maka tidak jarang pemanfaatannya menimbulkan masalah akibat perbedaan kepentingan. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan pengelolaan sumberdaya perikanan yang dapat meredam dan mencegah konflik sebagai upaya pengelolaan konflik. Salah satu daerah yang mengalami konflik, yaitu di Kecamatan Lekok, Pasuruan, provinsi Jawa Timur. Lekok merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di Pasuruan dengan jumlah nelayan terbanyak di Pasuruan. Karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan topik pengelolaan konflik, khususnya di daerah Pasuruan
Published
2009-04-05
How to Cite
AnnisaL., SatriaA., & A KinsengR. (2009). Konflik Nelayan Di Jawa Timur : Studi Kasus Perubahan Struktur Agraria dan Diferensiasi Kesejahteraan Komunitas Pekebun di Lebak, Banten. Sodality: Jurnal Sosiologi Pedesaan, 3(1). https://doi.org/10.22500/sodality.v3i1.5870