INTERAKSI KEBIJAKAN PERIKANAN TANGKAP DAN KEARIFAN LOKAL DI PERAIRAN UTARA ACEH
Abstract
Hukum adat laot merupakan bentuk kearifan lokal yang tumbuh dari komunitas masyarakat Aceh. Kearifan lokal dalam bentuk hukum adat laot seisinya tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum adat laot dengan kebijakan pemerintah dan Menentukan strategi pemanfaatan kawasan penangkapan ikan berbasis kearifan lokal. Analisis metode penelitian ini menggunakan deskriptif dan SWOT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panglima Laot sebagai otoritas hukum / kearifan lokal mendapatkan pengakuan hukum positif dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hukum adat laot / kearifan lokal di perairan utara Aceh memiliki peran utama dalam mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan karena dalam nilai-nilai kearifan lokal mengandung banyak unsur perikanan dan tangkapan yang ramah lingkungan. Strategi kebijakan perikanan tangkap berbasis kearifan lokal adalah peningkatan kapasitas kelembagaan Panglima Laot sebagai pemangku adat Laot (kearifan lokal), serta pengembangan kapal perikanan dan alat penangkap ikan yang efisien, efektif, dan ramah lingkungan.
Kata kunci: hukum adat laot, kebijakan, strategi.