Penelitian di bidang ilmu dasar dan biomedika dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan berbagai masalah etika. Dengan demikian maka bioetika dimaknai sebagai pengertian yang mencakup dimensi-dimensi etika, hukum, sosial dan budaya, ilmu-ilmu hayati dan juga teknologi terkait. Sebagai salah satu universitas terkemuka di dunia dalam bidang ilmu-ilmu pertanian dan kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB) memiliki cakupan bidang keilmuan pertanian yang lengkap, sumberdaya fisik dan sumberdaya manusia yang unggul serta aktivitas penelitian berbagai bidang ilmu terkait pertanian, pangan, gizi dan kesehatan serta sosial humaniora, yang bermutu dan membanggakan.
Sebagai institusi yang memiliki visi untuk menjadi universitas riset berkelas dunia, penelitian terkait pertanian, pangan, gizi dan kesehatan serta sosial humaniora di lingkungan IPB harus memiliki akurasi, validitas, dan terstandarisasi serta tersertifikasi dengan tata cara dan prosedur yang bermutu. Pembentukan komisi etik penelitian yang melibatkan manusia di IPB adalah upaya nyata untuk menjamin mutu penelitian di IPB dan menaikkan tingkat apresiasi normatif dari komunitas ilmiah dalam penelitian yang dilakukan, selain dari pengakuan sejawat sebidang ilmu (peer review) dalam bentuk kemudahan publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional.
Untuk itu pada tanggal 3 Januari 2017, IPB mengeluarkan SK Rektor IPB Nomor 6/IT3/PN/2017 tentang pembentukan komisi etik penelitian yang melibatkan subyek manusia (KEPMSM) yang beranggotakan para peneliti di berbagai bidang diantaranya bidang gizi, pangan dan kesehatan serta sosial humaniora. Komisi etik ini bertugas untuk melakukan kaji etik dan memberikan persetujuan etik (ethical clearance) dalam lingkup penelitian di IPB.