HUBUNGAN KONDISI SUMBERDAYA IKAN DENGAN PELARANGAN PENGGUNAAN ALAT TANGKAP PUKAT TARIK DI KABUPATEN TAKALAR SULAWESI SELATAN
Abstract
Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia untuk pengelolaan perikanan berkelanjutan adalah PERMEN-KP No. 2 tahun 2015 tentang pelarangan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Kebijakan dikeluarkan karena pukat tarik dianggap merusak habitat sumberdaya ikan. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan unit penangkapan ikan pukat tarik, mengukur ikan dominan yang tertangkap dan mengukur kondisi sumberdaya ikan. Penelitian dilaksanakan pada bulan Juli – September 2017 di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian adalah analisis deskriptif, CPUE, hubungan CPUE dengan upaya penangkapan, serta perhitungan tingkat pemanfaatan. Hasil penelitian menunjukkan alat tangkap pukat tarik saat ini sebanyak 58 kapal berukuran 5-6 GT. Hasil tangkapan mengalami penurunan ukuran dibandingkan 9 tahun yang lalu. CPUE ikan pelagis kecil menurun dari tahun 2008-2014, namun meningkat 55% pada tahun 2015. Nilai MSY ikan pelagis kecil dan demersal sebesar 16844,15 dan 2126,6 ton/tahun dengan upaya optimum adalah 320 dan 274 unit. Tingkat pemanfaatan ikan pelagis kecil dan demersal adalah 66% dan 94% menunjukkan sumberdaya ikan sudah fully exploited. Naiknya CPUE di tahun 2015, maka pelarangan penggunaan pukat tarik secara nyata memang dapat memulihkan sumberdaya ikan.
Authors
The author submitting the manuscript must understand and agree that the copyright of the article manuscript must be submitted/transferred to the Jurnal Ilmu dan Teknologi Kelautan Tropis. This work is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) International License in which the Author and Reader can copy and redistribute the material in any media or format, and remix, modify and build material for any purpose, but they must provide appropriate credit (citing articles or content), provide a link to the license, and indicate whether there is a change. If you mix, change, or create material, you must distribute your contribution under the same license as the original.