Pelibatan Masyarakat Lokal: Upaya Memberdayakan Masyarakat Menuju Hutan

  • Adi Riyanto Suprayitno

Abstract

Undang-undang No. 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa hutan merupakan anugerah Tuhan yang wajib disyukuri, dilestarikan dan dikelola sehingga dapat memberikan manfaat kepada manusia. Dengan melihat arti pentingnya kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan yang diharapkan mampu memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi keberlangsungan hajat hidup orang banyak, maka keberadaan hutan harus dipertahankan secara optimal. Oleh karena itu, pengelolaan hutan yang berkelanjutan atau lestari mutlak diperlukan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2008-09-01
How to Cite
SuprayitnoA. R. (2008). Pelibatan Masyarakat Lokal: Upaya Memberdayakan Masyarakat Menuju Hutan. Jurnal Penyuluhan, 4(2). https://doi.org/10.25015/penyuluhan.v4i2.2179