Proses Peer Review
Naskah yang masuk akan diperiksa kelayakannya oleh Editor Kepala. Selanjutnya, Editor Kepala akan memilih salah satu Editor yang memiliki bidang keahlian yang sesuai dengan judul naskah yang akan direview untuk tahap prakualifikasi naskah. Pada tahap tersebut, Editor memberikan tanggapan terhadap naskah dan memberikan rekomendasi yaitu naskah layak untuk ditelaah atau dikembalikan ke penulis untuk perbaikan. Hasil prakualifikasi naskah dari Editor diserahkan kepada Editor Kepala via OJS. Apabila rekomendasi dari Editor adalah naskah layak untuk ditelaah, maka Editor Kepala menetapkan setidaknya dua reviewer untuk menelaah naskah. Namun, apabila rekomendasi dari Editor adalah dikembalikan ke penulis untuk perbaikan, maka Editor Kepala meminta penulis untuk melakukan perbaikan sebelum naskah dikirim ke reviewer.
Reviewer harus memeriksa naskah dan mengembalikan hasil review kepada Editor Kepala melalui OJS sesegera mungkin, paling lambat dalam waktu 3 minggu. Jika salah satu dari reviewer merekomendasikan penolakan, maka Editor Kepala akan meminta Dewan Editor untuk menentukan penerimaan atau penolakan dari naskah yang diajukan.
Naskah yang perlu direvisi akan dikembalikan ke penulis, dan penulis harus mengembalikan naskah yang sudah direvisi ke Editor via OJS dari Jurnal Tanah dan Lingkungan paling lambat 3 minggu. Setelah itu, naskah yang sudah direvisi oleh penulis dikirimkan kembali ke Editor untuk memeriksa apakah naskah yang direvisi seperti yang disarankan oleh reviewer atau tidak dalam waktu 2 minggu. Apabila masih ada yang perlu dikoreksi oleh reviewer, maka naskah yang telah direvisi oleh penulis dari Editor dikembalikan ke reviewer. Proses review dan revisi antara reviewer dan penulis terjadi dua kali. Setelah itu, proses review dan revisi dilakukan antara Editor dan Penulis yang dapat terjadi beberapa kali sampai substansinya disetujui. Selanjutnya, naskah diteruskan ke Editor Teknis untuk dilayout. Editor Kepala akan mengirim surat penerimaan naskah untuk dipublikasi ke penulis. Setiap naskah dilengkapi dengan pemidahan hak publikasi dan pernyataan publikasi.