MANAGEMENT OF MANGROVE ECOSYSTEM IN INDONESIA

Cecep Kusmana

Abstract

Sebagai negara kepulauan, Indonesia terdiri atas 17.504 buah pulau dengan panjang pantai sekitar 95.181 km dengan kondisi biofisik lingkungan dan iklim yang beragam. Sebagian besar dari pantai tersebut ditumbuhi oleh hutan mangrove dengan lebar yang bervariasi dari mulai beberapa meter sampai beberapa kilometer dari garis pantai. Berdasarkan informasi terakhir, luas lahan yang bervegetasi mangrove di Indonesia dilaporkan sekitar 3,2 juta ha dan luas kawasan mangrove (termasuk lahan yang berpotensi ditanami mangrove) diduga sekitar 7,7 juta ha. Selain itu, Departemen Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2007 melaporkan bahwa sekitar 31% dari hutan mangrove tersebut berada dalam kondisi tidak rusak dan sisanya (69%) dalam kondisi rusak. Ada empat kementerian dan satu lembaga yang berkaitan dengan manajemen ekosistem mangrove di Indonesia, yaitu Kementerian Kehutanan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan hutan mangrove dalam kawasan hutan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berperan dalam meningkatkan manfaat mangrove untuk bidang perikanan dan kelautan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional yang berperan dalam aspek keagrariaan/land use, dan Kementerian Lingkungan Hidup yang berperan dalam upaya pemeliharaan kualitas lingkungan secara keseluruhan.Manajemen ekosistem mangrove tersebut pada dasarnya meliputi pengusahaan hutan mangrove yang pada saat ini menggunakan system silvikultur pohon induk, proteksi/perlindungan mangrove yang diatur berdasarkan Keppres No. 32/1990, dan rehabilitasi mangrove (reforestasi dan afforestasi) dalam rangka menunjang pengelolaan hutan mangrove yang berkelanjutan.

 

Kata kunci: ekosistem mangrove, manajemen, Indonesia

Authors

Cecep Kusmana
ckusmana@ymail.com (Primary Contact)
KusmanaC. (2011) “MANAGEMENT OF MANGROVE ECOSYSTEM IN INDONESIA”, Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management). Bogor, ID, 1(2), p. 152. doi: 10.29244/jpsl.1.2.152.

Article Details