Rekonstruksi Peran Perpustakaan dan Intervensi Pustakawan kepada Pemustaka
Abstrak
Pendahuluan. Dalam era teknologi informasi yang kemudian melahirkan teknologi disruptive perpustakaan menghadapi tantangan yang sangat berat. Banyak unit-unit usaha yang akhirnya gulung tikar atau setidaknya mengurangi karyawannya akibat teknologi disruptive ini. Sebagian pekerjaan mereka sudah digantikan oleh mesin atau robot. Perpustakaan harus “menciptakan” layanan-layanan baru agar tidak termakan oleh teknologi ini. Sebagian kerja perpustakaan sudah diambil alih oleh mesin, seperti transaksi peminjaman bahan perpustakaan pada perpustakaan konvensional dan bahkan perpustakaan digital saat ini sudah mulai beroperasi. Dengan perpustakaan digital maka pemustaka memang tidak perlu lagi mendatangi secara fisik perpustakaan sebab semua layanannya sudah dapat dilakukan melalui gawai. Kajian ini merupakan kajian literatur yang membahas tingkatan layanan atau mediasi menurut Kuhlthau untuk pemenuhan kebutuhan informasi pemustaka
Metode dan Pengumpulan Data. Literatur dikumpulkan dari akses ke internet dan koleksi cetak perpustakaan.
Analisis Data. Dari literatur yang dikumpulkan dibuatkan catatan poin penting yang kemudian dianalisis secara deskriptif.
Hasil dan Pembahasan. Kuhlthau memperkenalkan layanan informasi yang disebutnya sebagai intervensi kepada pemustaka. Menurut Kuhlthau ada dua layanan perpustakaan dasar di mana pustakawan profesional terlibat dalam intervensi tersebut yaitu referensi dan instruksi bibliografi. Layanan referensi adalah mediasi kepada pemustaka untuk membantu lokasi dan penggunaan sumber dan informasi. Mediasi seperti ini bisa mediasi sederhana, tetapi juga bisa mediasi yang panjang yang melibatkan proses pencarian informasi yang rumit dan sangat panjang. Konsep zona intervensi ditentukan oleh sifat masalah pemustaka dan tahapan proses pemustaka mengarah pada identifikasi tingkat mediasi dan pendidikan. Menurut Kuhlthau ada lima level mediasi yaitu: organizer (pengatur), locator (pencari lokasi), identifier (pengidentifikasi), advisor (penasihat), dan counselor (konselor). Jika pemustaka bisa bekerja sendiri dalam mencari informasi maka pustakawan tidak perlu melakukan intervensi untuk memediasi pemustaka tersebut. Namun jika pemustaka tidak mampu melakukan pencarian sendiri maka kehadiran pustakawan untuk mengintervensi yaitu memediasi pemustaka sangat diperlukan
Kesimpulan. Ada lima level mediasi menurut Kuhlthau yaitu: organizer (pengatur), locator (pencari lokasi), identifier (pengidentifikasi), advisor (penasihat), dan counselor (konselor).
Unduh
Referensi
Harbo, K., & Hansen, T. V. (2012). Getting to Know Library Users’ Needs — Experimental Ways to User-centred Library Innovation. Liber Quarterly, 21(3/4), 367-385.
InfoScience Today. (2021). The role of libraries in education. Diambil kembali dari InfoScience Today.com: https://www.infosciencetoday.org/library-science/the-role-of-libraries-in-education.html
Jamaluddin, & Tommeng, L. (2021). Hubungan Antara Perilaku Pencarian Informasi Terhadap Perilaku Inovatif Mahasiswa di UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin. Media Pustakawan, 28(1), 26-36. Diambil kembali dari https://ejournal.perpusnas.go.id/mp/article/view/1102/pdf
Katz, W. A. (2002). Introduction to reference work: Basic information services (Volume I). New York: McGraw-Hill.
Katz, W. A. (2002). Introduction to reference work: reference services and reference processes (volume II) (8th ed., Vol. II). New York: McGraw-Hill.
Kuhlthau, C. C. (1994). Students and the Information Search Process: Zones of Intervention for Librarians. Advances in Librarianship, 18, 57-72.
McKay, D. R. (2018, March 20). Library Job. Dipetik May 26, 2021, dari The Balance Career: https://www.thebalancecareers.com/library-careers-525868
Menteri Ketenagakerjaan RI. (2019). Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI: Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Kegiatan Budaya Lainnya. Bidang Perpustakaan. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Perpusnas. (2006). Naskah akademik Rancangan Undang-undang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI.
Perpusnas. (2015). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpusnas RI.
Roth, D. L. (1974). The needs of library users. Unesco Bull. Libr., 28(2), 92-94.
Ruben, R. E. (2016). Foundation of Library and Information Science (Fourth ed.). Chicago: American Library Association.
Zha, X., Wang, W., Yan, Y., Zhang, J., & Zha, D. (2015). Understanding information seeking in digital libraries:. Aslib Journal of Information Management, 67(6), 715-734.
©2024 IPB Journal. Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang