Kiprah Tim Penilai Pustakawan Dalam Memotivasi Pustakawan Mengajukan Angka Kredit
Abstrak
Fakta masih banyaknya pustakawan dan calon pustakawan yang malas dan mandek mengajukan usulan penetapan angka kredit, berdampak pada tereliminasinya para pustakawan yang telah menduduki jabatan fungsional baik melalui jalur impasing maupun yang melalui usulan angka kredit. Bahkan beberapa calon pustakawan yang notabene bekerja di perpustakaan lembagapemerintah dengan latar belakang pendidikan diploma dan sarjana perpustakaan; setelah bekerja hampir 12 tahun di perpustakaan belum juga mengajukan angka kredit sebagai penilaian terhadap prestasi kerja pustakawan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Padahal menurut KEPMENPAN Nomor 23 Tahun 2002 pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa jabatan fungsional pustakawan adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah
berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam hal ini para pengelola perpustakaan memiliki kebebasan dalam menentukan kariernya minimal 2 tahun sekali mereka dapat naik pangkat dan jabatan, sehingga para pustakawan dapat mencapai jenjang tertinggi
Unduh
##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2016-03-21
##submission.howToCite##
.S. (2016). Kiprah Tim Penilai Pustakawan Dalam Memotivasi Pustakawan Mengajukan Angka Kredit. Jurnal Pustakawan Indonesia, 11(2). https://doi.org/10.29244/jpi.11.2.%p
Bagian
Articles
©2024 IPB Journal. Semua Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang