PERSEPSI DAN MAKNA PEMBAHARUAN JANJI PERKAWINAN TERHADAP KEUTUHAN PERKAWINAN OLEH PASUTRI KATOLIK
Perception and Meaning of Renewal of Marriage Promises towards the Integrity of Marriage by Catholic Couples
Abstract
Situasi dan perkembangan zaman menggiring manusia pada nilai-nilai duniawi. Perkawinan Katolik dan keutuhan keluarga Katolik dihadapkan pada tantangan yang sama. Pembaharuan janji perkawinan adalah salah satu jalan untuk membendung tantangan zaman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan persepsi dan makna pembaharuan janji perkawinan oleh pasutri Katolik. Metode yang dipakai adalah metode kualitatif deskriptif. Desain penelitian yakni pendekatan fenomenologi. Penelitian dilakukan di Paroki St. Maria dari Fatima Kesatrian Malang, Provinsi Jawa Timur. Waktu penelitian Juli sampai Desember 2022. Dalam penelitian ini, kami mengambil 15 pasutri sebagai sumber utama atau informan kunci dengan klasifikasi usia perkawinan 1-5 tahun, 6-20 tahun dan 20-an tahun ke atas. Prosedur pengumpulan data yakni wawancara dan bentuk wawancara yakni semi terstruktur. Teknik analisis data terdiri dari tiga tahap yakni membaca data, organisasi data dan menentukan tema. Kesimpulan, pembaharuan janji perkawinan lahir dari kesadaran pasangan suami istri akan makna terdalam dari Sakramen Perkawinan. Pembaharuan perkawinan sarana untuk memelihara dan merawat janji nikah dan komitmen satu sama lain dalam hidup perkawinan. Dengan demikian, makna pembaharuan janji perkawinan adalah agar semakin saling percaya, total dalam menjalankan hidup bersama, saling melengkapi dan bertanggung jawab terhadap pilihan dan setia pada janji nikah serta menghidupkan kembali cinta Kristus kepada gereja-Nya yang tercermin dalam hubungan suami dan istri.
References
Adon, M., & Dominggus, H. (2022). Konsep pisah ranjang dalam sifat tak-terputuskan perkawinan katolik: Analisis kanon 1151-1155. ELEOS: Jurnal Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen, 1(2), 111–125. https://doi.org/10.53814/eleos.v1i2.9
Afiatin, T. dkk. (2017). Psikologi perkawinan dan keluarga. Kanisius.
Anggriawan, F., Sumardi Gozali, D., & Usman, R. (2019). Asas indissolubility dalam hukum perkawinan katolik. Lambung Mangkurat Law Journal, 4(1), 122-134. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v4i1.94
Annur, C. M. (2022). Kasus perceraian meningkat 53%, mayoritas karena pertengkaran. Databooks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran
Bandur, H. (2017). Keluarga katolik, MEA dan sekularitas. Jurnal Alternatif-Wacana Ilmiah Interkulutral, 1(2), 35-60. https://jurnal.stipassirilus.ac.id/index.php/ja/article/view/19/12
Chariri, A. (2009). Landasan filsafat dan metode penelitian kualitatif. Workshop Metodologi Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif, Laboratorium Pengembangan Akuntansi (LPA), Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, 31 Juli – 1 Agustus 2009. https://core.ac.uk/reader/11702260
Crisfiani C., Adinuhgra S., & Maria P. (2022). Penghayatan perkawinan katolik bagi keluarga muda kristiani di paroki santo petrus dan paulus ampah. Sepakat : Jurnal Pastoral Kateketik, 6(1), 15–29. https://doi.org/10.58374/sepakat.v6i1.27
Ekkris, K. van. (2013). Keasingan umat Tuhan dalam beberapa teks Perjanjian Lama. Gema Teologi, 37(1), 75-96. https://journal-theo.ukdw.ac.id/index.php/gema/article/view/162/pdf
Fajar. (2019). Pemenuhan hak-hak kaum difabel dalam kerangka Hak Azasi Manusia. Al-Bayyinah Jurnal of Islamic Law/Jurnal Hukum Islam, 3(2), 121–145. https://doi.org/10.35673/al-bayyinah.v3i2.332
Fransiskus, P. (2019). Gaudete Et Exsultate (Bersukacita dan Bergembiralah). Departemen Dokumentasi dan Penerangan Konferensi Waligereja Indonesia. https://www.dokpenkwi.org/wp-content/uploads/2019/04/Seri-Dokumen-Gerejawi-No-106-Gaudete-et-Exultate-4.pdf
Gallagher, S., & Zahavi, D. (2012). The phenomenological mind: An introduction to philosophy of mind and cognitive science. In Choice Reviews Online, 50(04). https://doi.org/10.5860/choice.50-1996
Gobai, D. W. dan, & Korain, Y. (2020). Hukum perkawinan katolik dan sifatnya. Sebuah manifestasi relasi cinta kristus kepada gereja yang satu dan tak terpisahkan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 81–92. https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3015
Goo, M. (2020). Pastoral inkarnatoris di era digital zaman milenial. Fides et Ratio, 5(2), 22–35. https://doi.org/10.47025/fer.v5i2.43
Groenen, C. (1993). Perkawinan Sakramental; Antropologi dan Sejarah Teologi, Sistematik dan Spiritualitas Pastoral. Kanisius.
Halawa, A. A. (2017). Nilai unitas (Monogam) perkawinan Katolik dalam terang Biblis. Logos, 14(2), 52–67. https://doi.org/10.54367/logos.v14i2.338
Hardawiryana, R. (Penterj.). (1993). Familiaris Consortio (Keluarga): Anjuran Apostolik Sri Paus Yohanes Paulus II. Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Ingir, A. M. (2022). Pemahaman pasutri katolik di stasi liwulagang tentang sakramen perkawinan katolik. JAPB: Jurnal Agama, Pendidikan dan Budaya, 3(1), 77–86. https://doi.org/10.56358/japb.v3i1.127
Kayan, W. S. (2022). Nilai cinta kasih dan kesetiaan perkawinan katolik di stasi mewet dalam seruan apostolik amoris laetitia. JAPB: Jurnal Agama, Pendidikan dan Budaya, 3(1), 87-96. https://doi.org/10.56358/japb.v3i1.112
KWI. (2011). Pedoman pastoral keluarga. Obor.
Lanang, W. R., Kana, K., & Kusumawanta, D. G. B. (2022). Pendekatan relasional agama dan spiritualitas dalam meningkatkan keutuhan perkawinan umat katolik. In Theos : Jurnal Pendidikan dan Theologi, 1(4), 112–117. https://doi.org/10.56393/intheos.v1i4.535
Lon, Y. S. (2019). Hukum perkawinan sakramental dalam Gereja Katolik. Kanisius.
Lon, Y. S. (2020). Tantangan perceraian sipil bagi perkawinan Katolik: Antara Hukum Ilahi dan Hukum Manusia. Jurnal Selat, 7(2), 151–168. https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.1519
Lumme, A. (2007). Norma hukum Agama Katolik di bidang perceraian dan konflik penerapannya di pengadilan bagi perceraian suami istri. Jurnal Hukum Pro Justicia, 25(2), 90–101. https://journal.unpar.ac.id/index.php/projustitia/article/view/1127
Ma’rufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi moral sebagai dampak kejahatan siber di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 191–201. http://dx.doi.org/10.31604/jips.v7i1.2020.191-201
Masri, E., & Wahyuni, S. (2021). Implementasi perjanjian perkawinan sebelum, saat dan sesudah perkawinan. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(1), 111–120. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/jki.v21i1.310
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Magnis-Suseno, F. (2018). Alphonsus Tjatur Raharso, Paulinus Yan Olla, Yustinus (ed.) Mengabdi Tuhan dan Mencintai Liyan: Penghayatan Agama di Ruang Publik yang Plural Seri Filsafat Teologi Widya Sasana, Malang: STFT Widya Sasana 2017, 324 hal. Diskursus - Jurnal Filsafat dan Teologi Stf Driyarkara, 17(1), 143-144. https://doi.org/10.36383/diskursus.v17i1.188
Nainggolan, A. M., & Harefa, T. N. (2020). Spiritualitas pernikahan Kristen. Deigesis: Jurnal Teologi, 5(1). http://sttbi.ac.id/journal/index.php/diegesis/article/view/28
Paulus-VI, P. (1964). Konstitusi Dogmatis tentang Gereja (Lumen Gentium). In Dokumen Konsili Vatikan II. Departemen Dokumentasi Dan Penerangan Konferensi Waligereja Indonesia.
Pongoliu, H. (2015). Perceraian Akibat Peralihan Agama: Studi Kasus Tentang Putusan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo. Al-Mizan, 11(1), 45–56. https://doi.org/10.30603/am.v11i1.989
Raharso, A. C. (2008). Kesepakatan nikah dalam perkawinan Katolik. Dioma.
Rahmananda, R., Adiyanti, M. G., & Sari, E. P. (2022). Kepuasan pernikahan pada istri generasi milenial di sepuluh tahun awal pernikahan. Jurnal Ilmu Keluarga Dan Konsumen, 15(2), 102–116. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.24156/jikk.2022.15.2.102
Setiawati, F. A., & Nurhayati, S. R. (2020). Kualitas perkawinan orang Jawa : tinjauan faktor jenis kelamin, usia perkawinan, jumlah anak, dan pengeluaran keluarga. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 13(1), 13–24. https://doi.org/https://doi.org/10.24156/jikk.2020.13.1.13
Smith, D. W., & Thomas, A. L. (2005). Phenomenology and philosophy of Mind. Oxford University Press.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif (Keempat). Alfabeta.
Sukardi, R. (2017). Pendidikan nilai: mengatasi degradasi moral keluarga. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP UNTIRTA, 305–312. https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/psnp/article/view/305-312
Sutikno, M. S., & Hadisaputra, P. (2021). Penelitian kualitatif : metode penelitian kualitatif. Holistica. http://belajarpsikologi.com/metode-penelitian-kualitatif/
Syamsiyatun, S., & Wafiroh, N. (2013). Filsafat, etika, dan kearifan lokal untuk konstruksi moral kebangsaan. Globethics.net. http://repository.iainbengkulu.ac.id/4420/
Tanusaputra, D. (2005). Teologi pernikahan dan keluarga. Veritas, 6(1). http://repository.seabs.ac.id/handle/123456789/80
Taringan, J. (2007). Dari keluarga untuk Gereja; kisah perjalanan seorang imam. Grasindo-Gramedia.
Trisnanda, Y., Priandhini, L., & Cahyono, A. B. (2013). Keabsahan perjanjian kawin pasangan suami istri pemeluk Agama Katolik pada perceraian yang tidak didaftarkan dalam hal terjadi perkawinan kembali. Fmipa Ui, 1–24. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2984139&val=26769&title=KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN PASANGAN SUAMI ISTRI PEMELUK AGAMA KATOLIK PADA PERCERAIAN YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM HAL TERJADI PERKAWINAN KEMBALI
Uer, T. U. K. (2019). Perkawinan katolik sebagai jalan menuju kesucian. Atma Reksa : Jurnal Pastoral dan Kateketik, 4(1), 38. https://doi.org/10.53949/ar.v4i1.70
Verdino, T. (2020). Disabilitas dan in(ter)karnasi: Memaknai relasi persahabatan dalam Pelayanan Pastoral. GEMA TEOLOGIKA: Jurnal Teologi Kontekstual Dan Filsafat Keilahian, 5(1), 33-48. https://doi.org/10.21460/gema.2020.51.483
Widyamartaya, A. (Penterj.). (1994). Keluarga Kristiani dalam dunia modern; Amanat Apostolik Familiaris Consortio Paus Yohanes Paulus II. Kanisius.
Wang, J., Schoppe-Sullivan, S. J., Yan, J. (Jia), & Yoon, S. (2023). Examining parents’ susceptibility: Coparenting relationships and parental involvement in low-income families. Journal of Marriage and Family, October 2022, 458–476. https://doi.org/10.1111/jomf.12901
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors submitting manuscripts should understand and agree that copyright of manuscripts published are held Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen. The statement to release the copyright to Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen is stated in Copyright Release Form. Copyright encompass exclusive rights to reproduce, to distribute, and to sell any part of the journal articles in all form and media. The reproduction of any part of this journal is allowed with a written permission from Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen.