Date Log
Reformulasi Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Cadangan Pangan Indonesia
Corresponding Author(s) : Anisa Dwi Utami
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 5 No. 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Penentuan jumlah cadangan pangan pemerintah yang mempertimbangkan menipisnya persediaan pangan yang menandai krisis pangan global, fluktuasi harga dan pasokan pangan dunia, potensi bencana alam, serta jumlah penduduk miskin dan rawan pangan yang masih tinggi di Indonesia diharapkan dapat menciptakan ketahanan pangan nasional dan menjaga keseimbangan cadangan pangan baik pada level nasional maupun level daerah. Langkah kebijakan strategis yang perlu dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (BAPANAS) adalah melakukan penyesuaian perhitungan cadangan pangan yang termasuk di dalamnya adalah Cadangan Pangan Pemerintah Daerah khususnya Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD). Formulasi CBPD perlu mengacu pada kebutuhan cadangan beras dengan mempertimbangkan kondisi kerawanan pangan dan kebencanaan yang terjadi di setiap daerah. Sebagai indikator aspek kebencanaan, dapat digunakan persentase wilayah yang terdampak bencana dan kondisi kerawanan pangan dengan menggunakan indikator berupa persentase prevalensi kerawanan pangan (Prevalence of undernourishment). Sebagai faktor pembobot dapat digunakan indeks risiko kerawanan bencana (IRBI) sebagai pendekatan dalam menghitung tingkat risiko kebencanaan yang diasumsikan akan menjadi faktor utama terjadinya kerawanan pangan dan juga memengaruhi stabilitas harga pangan. Dengan demikian penghitungan kebutuhan cadangan beras diperoleh dengan mengalikan variabel-variabel tersebut dengan jumlah penduduk dan konsumsi beras per kapita selama satu tahun untuk setiap Kabupaten/Kota. Dengan memperhitungkan sebaran kepemilikan (penguasaan) beras di masyarakat, CBPD ditetapkan sebesar 0.5% dari total kebutuhan cadangan beras yang terdiri dari 20% CBPD pemerintah provinsi dan 80% merupakan cadangan beras pemerintah daerah tingkat Kabupaten/Kota. Adapun penghitungan CBPD untuk setiap kabupaten/kota sebaiknya ditentukan dengan mempertimbangkan faktor produksi dan kemampuan anggaran dengan menghitung proporsi setiap faktor tersebut dibandingkan dengan total nilai dalam satu provinsi.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Pemerintah Pusat. 2015. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, PP No. 17 Tahun 2015. Diakses pada 23 Mei 2023, melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5581/pp-no-17-tahun-2015
Pemerintah Pusat. 2021. Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pangan Nasional. Perpres no 66 tahun 2021. Diakses pada 22 Mei 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/175819/perpres-no-66-tahun-2021
Kementerian dalam Negeri. 2023. Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023. Permendagri nomor 81 tahun 2022. Diakses pada 23 Mei 2023 melalui www.regulasip.id
Pemerintah Indonesia. 2012. Undang-Undang tentang Pangan. UU No.18. 2012. Diakses pada 21 Mei 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39100
Pemerintah Indonesia. 2014. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. UU No. 23 Tahun 2014. Diakses pada 22 Mei 2023 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
Kementerian Dalam Negeri. 2020. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Diakses pada 23 Mei 2022 melalui https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/138501/permendagri-no-18-tahun-2020
Kementerian Pertanian. 2018. Peraturam Kementerian Pertanian tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. No.11/Permentan/KN.130/1/2018. Diakses pada 22 Mei 2023 melalui https://ppid.pertanian.go.id
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 2022. IRBI: Indeks Risiko Bencana Indonesia tahun 2022. Volume 01, Nomor 01, JANUARI 2023.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Jakarta Peraturan Menteri Pertanian RI No.11/Permentan/KN.130/1/2018