Date Log
Upaya Perlindungan Konsumen melalui Pencantuman Informasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) pada Label Kemasan Pangan
Corresponding Author(s) : Megawati Simanjuntak
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 5 No. 2 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Untuk melindungi konsumen melalui pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) GGL (Gula, Garam, Lemak), BPOM dan Kementerian Kesehatan dapat memperkuat pembinaan melalui sosialisasi/edukasi kepada masyarakat terkait ING GGL, menentukan prioritas pemberlakuan kewajiban pencantuman ING GGL dengan melakukan updating studi paparan GGL, mengeluarkan peraturan menteri berikut sanksi apabila pelaku usaha tidak mencantumkan informasi GGL dan pesan kesehatan mengenai bahaya konsumsi GGL secara berlebihan, melakukan kegiatan pembinaan dan monitoring label ING, pencantuman P-IRT, takaran GGL dan pesan kesehatan, dan pada Pelaku Usaha IKM baik pada kemasan.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
[BPOM] Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2018. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Fadhilah N. 2019. Konsumsi makanan berisiko faktor penyebab penyakit tidak menular. Jurnal Ilmiah Kesehatan. 8(2): 102-107. https://doi.org/10.35952/jik.v8i2.154
[Kemenkes] Kementerian Kesehatan. 2018. Laporan Nasional Riset Kesehatan Dasar 2018.
[Kemenkes] Kementerian Kesehatan. 2013. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
[Kemenkes] Kementerian Kesehatan. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
[UU] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 1999