Date Log
Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasca terbit Undang-Undang Cipta Kerja dan Implikasinya
Corresponding Author(s) : Bramasto Nugroho
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 5 No. 1 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
KPH sebagai ujung tombak pengelolaan hutan negara di tingkat tapak memiliki peran sentral dalam masa depan kehutanan Indonesia. Pengelolaan KPH yang masih belum ideal, saat ini mendapat tantangan baru dengan adanya UUCK dan peraturan turunannya (PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan). Sejarah pembentukan KPH diawali dengan semangat pengelola tingkat tapak yang mandiri dan dapat berkontribusi kepada daerah, tetapi saat ini muncul kekecewaan dengan adanya perubahan wewenang, dari awalnya dapat “memanfaatkan hutan” menjadi “fasilitator kegiatan”. Pengurangan wewenang yang berimplikasi pada penurunan anggaran kegiatan ini berpotensi menyebabkan demotivasi para pengelola KPH, sehingga fungsi KPH sulit tercapai dan masa depan pengelolaan hutan Indonesia di tingkat tapak dipertanyakan.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Edwards GC. 1980. Implementing Public Policy. Washington (US): Congressional Quarterly.
Ostrom E. 2008. Institutions and the Environment. Economic Affairs 28: 24- 31. https://doi.org/10.1111/j.1468-0270.2008.00840.x
Wagner DN. 2019. The Opportunistic Principal. Kyklos. https://doi.org/10.1111/kykl.12213