Date Log
Perlindungan Konsumen Tuli : Kemandirian dan Kerentanan pada Pelayanan Jasa Perbankan
Corresponding Author(s) : Lilik Noor Yuliati
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 4 No. 4 (2022): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Keterbatasan pendengaran dan komunikasi pada penyandang Tuli berdampak pada perlakuan dan pelayanan publik perbankan yang diterima. Konsumen Tuli seringkali mendapatkan pelayanan diskriminasi dan minim aksesibilitas. Hal ini membuat konsumen Tuli kesulitan memperoleh informasi dan ketersediaan fasilitas sehingga rentan terhadap kecurangan praktik pelaku usaha jasa keuangan serta berisiko terhadap kerugian materi dan non materi. Layanan perbankan yang tidak inklusif dapat menghambat konsumen Tuli menjadi mandiri. Petunjuk Teknis Operasional dari Otoritas Jasa Keuangan tentang standar minimal pelayanan keuangan kepada konsumen disabilitas belum diimplementasikan dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan akses, layanan, dan pengetahuan layanan perbankan kepada konsumen penyandang disabilitas.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Apgar D. 2013. Disability. Di dalam: Encyclopedia of Social Work. NASW Press and Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780199975839.013.541
Apsari NC, Raharjo ST. 2021. Orang dengan Disabilitas: Situasi Tantangan dan Layanan di Indonesia. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan. 24(3):159–169. https://doi.org/10.22435/hsr.v24i3.3069
Baker SM, Gentry JW, Rittenburg TL. 2005. Building understanding of the domain of consumer vulnerability. Journal of Macromarketing. 25(2):128–139. https://doi.org/10.1177/0276146705280622
Buana IKS, Rudy DG. 2018. Aksesibilitas Sebagai Bentuk Kemandirian Bagi Difabel Dalam Menggunakan Fasilitas Pelayanan Publik Pada Perbankan. Jurnal Ilmu Hukum. 7(1):1–14.
Hill RP, Sharma E. 2020. Consumer Vulnerability. Journal of Consumer Psychology. 30(3): 551–570. https://doi.org/10.1002/jcpy.1161
[Kemenkes] Kementrian Kesehatan. 2019. Pusat data dan informasi Kementrian Kesehatan RI: Disabilitas rungu. [diakses 2022 Feb26].
Lee J, Soberon-Ferrer H. 1997. Consumer vulnerability to fraud: influencing factors. https://doi.org/10.1111/j.1745-6606.1997.tb00827.x
Nofiaturrahmah F. 2018. Problematika Anak Tunarungu dan Cara Mengatasinya. Volume ke-6. https://doi.org/10.21043/quality.v6i1.5744
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan. 2018. Petunjuk Teknis Operasionl (PTO) untuk Pelayanan Keuangan Penyandang Disabilitas. Jakarta: OJK.
Pavia TM, Mason MJ. 2014. Vulnerability and Physical, Cognitive, and Behavioral Impairment: Model Extensions and Open Questions. Journal of Macromarketing. 34(4): 471–485. https://doi.org/10.1177/0276146714527766
Pieter H. 2017. Dasar-dasar Komunikasi bagi Perawat. Ed ke-1 Suwito, editor. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.
[POJK] Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan. 2013.
Riestyane, Hanggarani Ninin R, Gimmy Prathama Siswadi A. 2021. Mengatasi Hambatan Tanpa Suara: Studi Eksploratif terhadap Adversity Intelligence pada Individu Tuli. Jurnal PenelitianKesejahteraan Sosial. 20(1): 63-76.
Steinberg L. 2002. Adolescence. Ed ke-6. NewYork: McGraw-Hill Publishing Company.
Thohari S, RizkyUF. 2021. Persons with disabilities’ financial literacy and access to financial services. Jurnal Ekonomi dan Bisnis. 24(1):47-64. https://doi.org/10.24914/jeb.v24i1.3675
[UU] Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. 2016.