Date Log
Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Yang Mengalami Keterlambatan Pembayaran Cicilan
Corresponding Author(s) : Lilik Noor Yuliati
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 4 No. 4 (2022): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Kemudahan pinjaman online menyebabkan konsumen tidak berfikir panjang sehingga mendapatkan teror penagihan pinjaman online. Teror didapatkan melalui telepon, WhatsApp, dan SMS dengan isi pesan berupa ancaman, hinaan, dan pencemaran. Teror juga didapatkan oleh lingkungan sekitar informan yaitu keluarga, teman, dan lingkungan. Teror disebabkan rendahnya literasi dan permasalahan ekonomi. Dampak teror yaitu pada psikis, sosial, dan ekonomi. Lembaga perlindungan konsumen telah berperan secara preventif dan represif terkait pinjaman online. Akan tetapi, terdapat pelaku usaha yang melakukan tagihan dengan melanggar norma yang berlaku. Selain itu, belum adanya aturan terkait negosiasi keterlambatan pembayaran sebelum mendapatkan tagihan. Dibutuhkan kerjasama berbagai pihak untuk mengedukasi konsumen.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Anggitafani RF. 2021. Perlindungan hukum data pribadi peminjam pinjaman online perspektif pojk no. 1/pojk.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor keuangan dan aspek kemaslahatan. Journalof Islamic Business Law. 2(2): 55-72.
Aprilia, D. 2021. Pertanggungjawaban pidana penyelenggara aplikasi virtual loan dalam penagihan pinjaman online dengan ancaman, asusila, dan pornografi. Jurist-Diction. 4(6): 2299–2320. https://doi.org/10.20473/jd.v4i6.31847
Chaniago A. 2017.Teknik Pengambilan Keputusan. Edisi ke-1. Lentera Ilmu Cendekia. Jakarta. ID.
Hakim AM, Setyabudi D. 2020. Terpaan informasi pinjaman online di media online dan terpaan e-wom di grup facebook pinjaman online dengan tingkat pengetahuan masyarakat dalam penggunaan pinjaman online. Interaksi Online. 9(1): 141-151.
Hartati R, Syafrida. 2022. Perlindungan hukum konsumen nasabah pinjaman online ilegal (pinjol ilegal)’, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan. 4(2): 167–185. https://doi.org/10.35814/otentik.v4i2.3737
Ikha, N.H. 2021. Menulis Perempuan. Edisi ke-1, Ansori Book. Yogyakarta. ID.
Istiqamah I. 2019. Analisis pinjaman online oleh fintech dalam kajian hukum perdata. Jurisprud Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum. 6 (2): 100. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501
Kusno, A. Arifin, M.B. dan Mulawarman, W.G. 2022. Pengungkapan pemerasan dan pengancaman pada alat bukti kasus pinjaman online (Kajian Linguistik Forensik). Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya. 5(3): 555–570. https://doi.org/10.30872/diglosia.v5i3.423
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan. 2021. Infografis OJK Bersama Kementerian Atau Lembaga Terkait Berkomitmen Berantas Pinjaman Online Ilegal. URL:https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/Infografis-OJK-Bersama-Kementerian-atau-Lembaga-Terkait-BerkomitmenBerantas-pinjamanonline-Ilegal.aspx. Diakses tanggal 22 Desember 2021.
[OJK] Otoritas Jasa Keuangan. 2021.Statistik Fintech Lending Periode November 2021. URL:https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-November-2021.aspx. Diakses tanggal 25Desember 2021.
[OJK]Otoritas Jasa Keuangan. 2022. Penyelenggara Fintech Lending BerizinDi OJK Per 3Januari 2022. URL:https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-3-Januari-2022.aspx. Diakses tanggal 24 Maret 2022.
Wahyuni, R.A.E. dan Turisno, B.E. 2019. Praktik finansial teknologi ilegal dalam bentuk pinjaman online ditinjau dari etika bisnis. Jurnal Pembanguna Hukum. Indonesia. 1(3): 379-391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391