Date Log
Peran Para Pihak dalam Mendukung Percepatan Perhutanan Sosial
Corresponding Author(s) : Rudiyanto
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 1 No. 1 (2019): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Perhutanan sosial adalah program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sehingga dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat sekitar hutan. Perhutanan sosial sebagai kebijakan pengelolaan hutan memiliki sisi dan potensi bagi terjadinya konflik disebabkan antaranya oleh dua hal yakni dikotomi ruang lingkup pengelolaan di dalam atau di luar kawasan hutan dan fakta historis pengelolaan kawasan antara pulau Jawa dan luar pulau Jawa meliputi aspek kelangkaan sumber daya, klaim ulayat, serta perbedaan kepentingan antara para pihak yang terlibat dalam program. Target perhutanan sosial saat ini baru tercapai kurang lebih 15.8% dari luasan target awal 12.7 juta Ha. Berbagai stakeholder menyampaikan peranannya dan solusi dari berbagai sudut pandang terhadap isu terhangat mengenai perhutanan sosial untuk mengatasi permasalahan yang terjadi mulai dari tingkat tapak yakni kesatuan pengelola hutan sampai pada peran para kepentingan ditingkat pemerintah.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Li, T. M. 2002. Proses Transformasi Daerah Pedalaman di Indonesia. Terjemahan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomer 83 tahun 2016. 2016. Perhutanan Sosial [Internet]. [diunduh pada 2018 Oktober 31]. Tersedia pada www.forda-mof.org>p.83_2016.
Suharman. 2004. Konflik Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Kawasan Gunung Kidul. Salatiga (ID): Pustaka Percik.
Sumanto ES. 2009. Kebijakan Pengembangan Perhutanan Sosial dalam Presepektif Resolusi Konflik. Jurnal Analisis Kebijakan Hutan. 6(1): 13-25.