Date Log
Menagih Janji Dua Puluh Persen Kebun untuk Rakyat
Corresponding Author(s) : Bayu Eka Yulian
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 1 No. 1 (2019): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
us sebagai kewajiban perusahaan perkebunan. Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan memberikan amanat bahwa Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan (IUP) atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya (IUP-B) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan. Debat mutakhir yang mengemuka hingga kini adalah belum adanya aturan yang mengatur secara detail hingga bisa dioperasionalkan di tingkat tapak. Padahal Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tersebut (lihat Pasal 59) lebih lanjut menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun hampir empat tahun berjalan hingga kini PP tersebut tak kunjung terbit. Hingga saat ini capian pembangunan kebun untuk masyarakat sangat rendah. Dampaknya konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang ijin dan hak guna usaha perkebunan terus terjadi dan makin meruncing. Kajian ini menghasilkan rumusan pokok untuk menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan selanjutnya.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Boeke JH. 1953. Economics and Economic Policy of Dual Societies. New York (US): Institute of Pacific Relations.
Fauzi N. 1999. Petani dan Penguasa: Dinamika Perjalanan Politik Agraria Indonesia. Yogyakarta (ID): Insist Pers, Konsorsium Pembaruan Agraria, Pustaka Pelajar.
Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam. 2017. Laporan Korsup Perkebunan. GNPSDA-Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gordon A. 1982. Indonesia, Plantations and the Post-Colonial Mode of Production. Journal of Contemporary Asia, 12:2 (1982) p.168. https://doi.org/10.1080/00472338285390141
Kartodirdjo S, Suryo. 1991. Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi. Yogyakarta (ID): Aditya Media.
Kementerian Koordinator Perekonomian. 2018. Konsep Protokol Alokasi 20 % Dari Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan Rakyat. Bahan FGD 28 Maret 2018.
Pelzer K J. 1985. Tuan Kebun dan Petani. Politik Kolonial dan Perjuangan Agraria di Sumatra Timur 1863-1947. Sinar Harapan.
Tauchid M. 2009. Masalah Agraria, Sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat. Tim LIBRA (ed.). STPN Press. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yogyakarta.