Date Log
Strategi Membangun Masa Depan Anak Terlantar Melalui Pendidikan
Corresponding Author(s) : Hilma Amrullah
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 5 No. 4 (2023): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Salah satu kategori rentan dan masuk dalam indikator pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) adalah anak terlantar (Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021). Berdasarkan kriteria Kemensos, anak terlantar adalah individu berusia 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas tahun yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua atau keluarga atau kehilangan hak asuh dari orang tua atau keluarganya, dengan rincian : (1) berasal dari keluarga fakir miskin; (2) anak yang dilalaikan oleh orang tuanya dan (3) anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. Masalah anak terlantar merupakan tantangan serius karena mereka rentan menjadi korban kekerasan, korban perdagangan orang, eksploitasi dan penyimpangan lainnya, padahal seharusnya mereka dapat tumbuh dan berkembang untuk mencapai cita-citanya.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Ambat, T. (2013). Fungsi Negara Memelihara Anak-anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Lex Administratum. 1(2).
Berliana, S. M., Augustia, A. W., Rachmawati, P. D., Pradanie, R., Efendi, F., & Aurizki, G. E. (2019). Factors Associated with Child Neglect in Indonesia: Findings from National Socio-Economic Survey. Children and Youth Services Review. 106(104487). https://doi.org/10.1016/j.childyouth.2019.104487
[KemenPPPA & BPS] Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak & Badan Pusat Statistik. (2022). Indeks Perlindungan Anak Tahun 2021. Jakarta (ID): KemenPPPA & BPS.
[KEPPRES] Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).
Mutiara, P. (2020). Penanganan Anak terlantar Butuh Komitmen. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. https://www.kemenkopmk.go.id/penanganan-anak-terlantar-butuh-komitmen
Olfah, Y., Habsari, K. N., Sari, A. K., & Siswati, T. (2023). Pelaksanaan One Student Saves One Family (Ossof) pada Keluarga dengan Salah Satu Anggota Keluarga Mengalami Hipertensi pada Era Pandemi Covid 19. Journal of Philanthropy: The Journal of Community Service. 1(1), 6-12.
[KEMENSOS] Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Rahakbauw, N. (2016). Faktor-faktor Anak Ditelantarkan dan Dampaknya: (Studi di Kota Ambon). INSANI. 3(1), 32–45. https://jurnal.widuri.ac.id/index.php/insani/article/view/31
Safitri, et al. (2022). Upaya Peningkatan Pendidikan Berkualitas di Indonesia Analisis Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Basicedu. 6 (4). https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i4.3296
Saragih, Rizky Febrian., Silalahi, Purnama Ramadani., & Tambunan, Khairina. (2022). Pengaruh Indeks Pembangunan Manusia, Tingkat Pengangguran Terbuka Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia Tahun 2007–2021. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora. 1(2). https://doi.org/10.56799/peshum.v1i2.36
Sukadi, I. (2013). Tanggung Jawab Negara Terhadap Anak Terlantar dalam Operasionalisasi Pemerintah di Bidang Perlindungan Hak Anak. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah. 5(2).
Udiyanto, A. (n.d.). PKBM BAKTI NUSA. PKBM BAKTI NUSA. Retrieved December 1, 2023, from https://www.baktinusaschool.com/
[UU] Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
[UU] Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yulistiyono, A., Gunawan, E., Widyati, T., Firmasnyah, H., Megaster, T., & Ekopriyono, A. (2021). Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi (B. P. N. Malau, Ed.). Penerbit Insania.