STRATEGI PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BOGOR
Abstract
ABSTRACT
Protection of sustainable food agriculture land is an efforts in order to control the high rate of conversion of agricultural land to non-agricultural land, as well as food security and sovereignty. In addition, agricultural land has a very strategic role and function for the people of Bogor District who are agrarian because there are a large number of residents of Bogor District who depend on the agricultural sector. This study aims to formulate the strategy of the Bogor District Government through a strategy to control the transformation of sustainable food agricultural land to meet the level of food sufficiency and protect from the rate of land conversion. To achieve these objectives, a review needs to be done to check the availability of agricultural land, with the formulation of Analytical Hierarchy Process for policy development decision
Keywords: agricultural land conversion, agricultural land protection strategy.
ABSTRAK
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan salah satu upaya dalam rangka pengendalian terhadap tingginya laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non-pertanian. Serta terkait pula dengan ketahanan dan kedaulatan pangan. Disamping itu, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang bercorak agraris karena terdapat sejumlah besar penduduk Kabupaten Bogor yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan strategi Pemerintah Kabupaten Bogor melalui strategi pengendalian alihfungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan guna memenuhi tingkat kecukupan pangan dan melindungi dari laju konversi lahan. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan tinjauan terhadap ketersediaan lahan peruntukan pertanian, dengan perumusan Proses Hirarki Analitik untuk keputusan pengembangan kebijakan
Kata Kunci : alihfungsi lahan pertanian, strategi perlindungan lahan pertanian
References
Adam L. 2012.Urgensi Pembentukan Bank Pertanian Indonesia.Jurnal Litbang Pertanian Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. 10(2): 103-117
Ashari. 2009. Peran perbankan nasional dalam pembiayaan sektor pertanian di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi 27(1):13-27.
Aliadi A. 2011. Pengembangan Kolaborasi Taman Nasional Gunung Ciremai: Kajian Melalui Riset Aksi[tesis]. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor.
[BAPPEDA]Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor &[PSP3] Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Perdesaan-IPB. 2010.
Kaji Tindak Pengembangan Kelembagaan Sistem Pendanaan Dan Pemasaran Dalam Revitalisasi Pertanian Di Kabupaten Bogor. Bogor (ID): PSP3-IPB.
Barus, B., D.R. Panuju, L.S. Iman, B.H.Trisasongko , K. Gandasasmita, dan R. Kusumo. 2010. Pemetaan Potensi Konversi Lahan Sawah dalam Kaitan Lahan Pertanian Berkelanjutan dengan Analisis Spasial. Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB. Bogor.
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2008, Model Pengembangan Wakaf Produktif, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf.
Falatehan, A. Faroby. 2016. Analytical Hierarchy Process (AHP) Teknik Pengambilan Keputusan untuk Pembangunan Daerah. Yogyakarta : Indomedia Pustaka.
[FAO]Food and Agricultural Organization. 2008.Socio-Economic And Livelihood Analisys In Investment In Planning.
Ferroni, M. and P. Castle. 2011. Public-private partnerships and sustainable agricultural development. Sustainability 3:1064-1073; doi:10.3390/su3071064. Open Access Sustainability ISSN 2071-1050. http://www.mpdi.com/journal/sustainability. (13 Juli 2018).
Iqbal M, Sumaryanto. 2007. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Bertumpu Pada partisipasi masyarakat. Jurnal Litbang Pertanian Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. 5(2): 167-182.
Kementerian Pertanian. 2012. Evaluasi Pelaksanaan Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi (GP3K). Jakarta: Biro Perencanaan, Kementerian Pertanian.Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian. Jakarta (ID): Kementan
Mubarok, Jaih, 2008, Wakaf Produktif, Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Jakarta (ID): Sekretariat Negara.
Presiden Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomer 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Syauqi Beik, Irfan dan Winda Nur Apriani. 2013. Analisis Faktor -faktor yang memengaruhi pembiayaan bank syariah untuk sektor pertanian. Jurnal Agro Ekonomi 31(1).
Tonny F. 2011. Bahan Kuliah KPM 53C: Pengembangan Masyarakat dan Kelembagaan Daerah Bagian C. Bogor (ID): Manajemen Pembangunan Daerah IPB.