PENGATURAN PEMANFAATAN PERDAGANGAN JENIS IKAN DILINDUNGI/APPENDIKS CITES DI WILAYAH KERJA LPSPL SERANG
Abstract
Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang sudah diratifikasi melalui Keputusan Presiden RI No. 43 Tahun 1978, merupakan salah satu bentuk komitmen bangsa terhadap konservasi jenis ikan yang terancam punah, endemik, dan dilindungi. Lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi/Appendiks CITES di wilayah kerja Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSPL) Serang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengendalian peredaran dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumberdaya ikan. Metode pengumpulan data melalui pencatatan dan wawancara langsung dengan petugas admin pelayanan dan bendahara LPSPL Serang, serta data sekunder dari database pelayanan pada kegiatan lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi/Appendiks CITES di wilayah kerja LPSPL Serang pada kurun waktu Semester I (Januari-Juni) tahun 2022. Berdasarkan pendataan pemanfaatan jenis ikan telah terbit surat rekomendasi dalam negeri sebanyak 53 rekomendasi yang terdiri dari 30.909,80 kg produk hiu, 104,50 kg sirip pari, 1.308 kg teripang, serta 12.009 pcs soft coral dan anemon; Surat rekomendasi luar negeri sebanyak 1.317 rekomendasi yang terdiri dari 2.335.464,01 kg produk hiu dan 283 ekor hiu hidup, 468.387,55 kg produk pari dan 21 ekor pari hidup, 24.121,86 kg teripang, serta 295.408 pcs soft coral dan anemon; Surat angkut jenis ikan sebanyak 28 dokumen yang terdiri dari 53.595 ekor arwana dan 3.752,79 kg sirip hiu dan pari Appendiks CITES; Surat angkut jenis ikan tentengan sebanyak 228 dokumen yang terdiri dari 359 ekor arwana. Nilai total PNBP yang diperoleh dari kegiatan pemanfaatan perdagangan jenis ikan sebesar Rp 1.312.204.811.
Copyright (c) 2023 Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.