PENGATURAN PEMANFAATAN PERDAGANGAN JENIS IKAN DILINDUNGI/APPENDIKS CITES DI WILAYAH KERJA LPSPL SERANG

  • Suko Wardono Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta 10110, Indonesia
  • Syarif Iwan Taruna Alkadrie Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, Jl. Raya Carita km 4,5 Caringin, Labuan, Pandeglang, Banten 42264, Indonesia
  • Arief Surya Wibowo Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta 10110, Indonesia
  • Ayuningtyas Sekarputri Reksajaya Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Serang, Jl. Raya Carita km 4,5 Caringin, Labuan, Pandeglang, Banten 42264, Indonesia
  • Wibowo Wibowo Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta 10110, Indonesia
  • Gusti Aries Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Jl. Raya Pasar Minggu, Kec. Ps. Minggu, Jakarta Selatan, Jakarta 12520, Indonesia
Keywords: fish species, protected, Serang, trade

Abstract

Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora yang sudah diratifikasi melalui Keputusan Presiden RI No. 43 Tahun 1978, merupakan salah satu bentuk komitmen bangsa terhadap konservasi jenis ikan yang terancam punah, endemik, dan dilindungi. Lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi/Appendiks CITES di wilayah kerja Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSPL) Serang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengendalian peredaran dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi untuk menjaga keberlanjutan dan kelestarian sumberdaya ikan. Metode pengumpulan data melalui pencatatan dan wawancara langsung dengan petugas admin pelayanan dan bendahara LPSPL Serang, serta data sekunder dari database pelayanan pada kegiatan lalu lintas perdagangan jenis ikan dilindungi/Appendiks CITES di wilayah kerja LPSPL Serang pada kurun waktu Semester I (Januari-Juni) tahun 2022. Berdasarkan pendataan pemanfaatan jenis ikan telah terbit surat rekomendasi dalam negeri sebanyak 53 rekomendasi yang terdiri dari 30.909,80 kg produk hiu, 104,50 kg sirip pari, 1.308 kg teripang, serta 12.009 pcs soft coral dan anemon; Surat rekomendasi luar negeri sebanyak 1.317 rekomendasi yang terdiri dari 2.335.464,01 kg produk hiu dan 283 ekor hiu hidup, 468.387,55 kg produk pari dan 21 ekor pari hidup, 24.121,86 kg teripang, serta 295.408 pcs soft coral dan anemon; Surat angkut jenis ikan sebanyak 28 dokumen yang terdiri dari 53.595 ekor arwana dan 3.752,79 kg sirip hiu dan pari Appendiks CITES; Surat angkut jenis ikan tentengan sebanyak 228 dokumen yang terdiri dari 359 ekor arwana. Nilai total PNBP yang diperoleh dari kegiatan pemanfaatan perdagangan jenis ikan sebesar Rp 1.312.204.811.

Published
2023-04-18
How to Cite
WardonoS., AlkadrieS. I. T., WibowoA. S., ReksajayaA. S., WibowoW., & AriesG. (2023). PENGATURAN PEMANFAATAN PERDAGANGAN JENIS IKAN DILINDUNGI/APPENDIKS CITES DI WILAYAH KERJA LPSPL SERANG. Jurnal Teknologi Perikanan Dan Kelautan, 13(2), 231-237. https://doi.org/10.24319/jtpk.13.231-237
Section
JTPK NOVEMBER 2022