Identifikasi Dan Penilaian Risiko Sistem Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lingkungan Pada Pembangunan Apartemen
Abstract
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia masih sering terabaikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja konstruksi meningkat tajam yaitu dari 4.844.689 orang pada tahun 2010 menjadi hampir dua kali lipat pada tahun 2015, yaitu 8.208.086 orang atau sekitar 7% dari 114 juta tenaga kerja. (BPS, 2016). Sektor konstruksi juga dinilai sebagai salah satu sektor yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja. Data kecelakaan kerja yang disajikan sebelumnya tidak secara khusus memuat informasi tentang kecelakaan kerja konstruksi, namun beberapa sumber (BpjsKetenagakerjaan, 2016) (Pritanti, Purwoto, & So-lechan, 2012) mencatat setidaknya 30% kasus kecelakaan kerja terjadi di sektor konstruksi. Dalam penelitian ini akan dikaji mengenai identifikasi dan penilaian risiko kesehatan, keselamatan dan lingkungan dalam pembangunan Apartemen. Metode penilaian menggunakan risk assessment matrix yang diturunkan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021. Dari penelitian ini didapatkan risiko tertinggi yaitu pada variabel pekerja jatuh dari tempat tinggi pada kegiatan Bongkar pasang scaffolding dengan indeks risiko 12,6. Indeks risiko terendah yaitu variabel pekerja terpapar debu pada kegiatan Lifting material dengan tower crane dengan indeks risiko 5,94.
Downloads
References
BpjsKetenagakerjaan. (2016, Juni 24). Konstruksi Sumbang 32 Persen dari Seluruh Kecelakaan
Kerja di Indonesia. Retrieved from http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/berita/5797/KonstruksiSumbang-32-Persen-dari-Seluruh-Kecelakaan-di-Indonesia.html
BPS. (2016, Juni 22). Retrieved from Penduduk 15 Tahun Ke Atas yang Bekerja Menurut
Lapangan Pekerjaan Utama 1986-2015: https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/970
Pritanti, H., Purwoto, & Solechan. (2012). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kontraktor
Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Kerja Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Law Journal (Universitas Diponegoro).
OHSAS 180001. (2007). OHSAS 180001. Occupational Health and Safety System Requirements.
Flanagan, R., & Norman, G. (1993). Risk Management And Construction. Blackwell Science.
Hakim AR. Implementasi Manajemen Risiko Sistem Kesehatan, Keselamatan Kerja dan
Lingkungan (K3L) pada Pembangunan Flyover Pegangsaan 2 Kelapa Gading Jakarta Utara.
MEDIA KOMUNIKASI TEKNIK SIPIL [Online]. 2017 Dec;23(2):113-123
Octavia, R. D. (2012). Identifikasi Dan Analisa Risiko Konstruksi Dengan Metode Failure Mode
And Effect Analysis (FMEA) Dan Fault Tree Analysis (FTA) Pada Proyek Pembangunan Jalan
Lingkar Nagreg V Bandung. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November.
Siagian, F., & Sekarsari, J. (2001). Penerapan Model Manajemen Risiko pada Proyek Konstruksi
Joint Venture di Indonesia Suatu Studi Kasus. Jakarta: Universitas Trisakti.
Kerzner, H. (2003). Project Management : A System Approach to Planning Schedulling, and
Controlling, 8th Edition. John Wiley and Son.
Soputan, G. E., Sompie, B. F., & Mandagi, R. J. (Desember 2014). Manajemen Risiko Kesehatan
Dan Keselamatan Kerja (K3) (Study Kasus Pada Pembangunan Gedung SMA Eben Haezar).
Jurnal Ilmiah Media Engineering Vol.4 No.4 , 229-238.
Wicaksono, I. K., & Singgih, M. L. (2011). Manajemen Risiko K3 (Keselamatan Dan Kesehatan
Kerja) Pada Proyek Pembangunan Apartemen Puncak Permai Surabaya. Prosiding Seminar
Nasional Manajemen Teknologi XIII (pp. A-54-1).
Vaughan, E. J. (1978). Fundamentals of Risk and Insurance. Edisi Kedua.
Copyright (c) 2022 Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, JSIL agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).