OH-1 Tatalaksana Kasus Gigitan Terpadu: Implementasi Pendekatan One Health dalam Tatalaksana Kasus Gigitan yang Cost Effective
Abstract
PENDAHULUAN
Rabies atau penyakit anjing gila merupakan penyakit infeksi akut yang bersifat zoonosis menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui gigitan hewan penular rabies terutama anjing. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sekitar 59.000 orang meninggal setiap tahunnya akibat Penyakit ini. Sebagaian besar kasus terjadi di Asia dan Afrika dimana hampir 40% diantaranya menimpa anak-anak usia <15 tahun (WHO, 2018)
Kementerian Kesehatan RI mencatat sampai saat ini sudah 25 Provinsi yang dinyatakan sebagai wilayah tertular rabies dan hanya 9 provinsi yang statusnya bebas rabies (baik secara historis maupun dibebaskan) (Kemenes, 2013). Provinsi Bali yang sebelumnya dinyatakan bebas rabies, sejak bulan Nopember 2008 dinyatakan sebagai Provinsi ke 24 yang tertular rabies dengan ditemukannya kasus kematian rabies di wilayah Desa Ungasan Kabupaten Badung. Sejak saat itu rabies secara perlahan menyebar ke seluruh kabupaten Kota di Bali dengan puncaknya terjadi pada tahun 2010 dengan total kematian sebanyak 82 kasus. Sejak Tahun 20018 sampai Bulan September tahun 2018 sudah 173 orang dilaporkan meninggal akibat rabies.
Dengan populasi anjing yang mencapai 400.000 sampai 500.000 ekor, menyebabkan Bali sebagai medan paling berat dalam pengendalian rabies dengan konsekwensi tingginya kasus gigitan dan pemakaian vaksin anti rabies (VAR) serta tingginya risiko kematian akibat rabies pada manusia. Berdasarkan laporan Dinas kesehatan Provinsi Bali kasus gigitan HPR sejak tahun 2009 sampai 2015 sudah mencapai 331.857 kasus dimana sebanyak 285.499 kasus diantaranya diberikan VAR (86%). Dengan persentase pemberian VAR yang hampir mencapai 90% dari kasus gigitan yang ada maka biaya yang dialokasikan untuk pengadaan VAR dan SAR sangat besar. Berdasarkan rekapitulasi anggaran dari tahun 2008 sampai tahun 2016 total dana yang sudah dikeluarkan untuk pembiayaan logistik saja (VAR dan SAR) sudah mencapai lebih dari 100 Milyar Rupiah. Total dana tersebut hanya untuk pembiayaan pembelian VAR dan SAR saja, belum biaya yang dikeluarkan untuk peningkatan kapasitas petugas baik di sektor kesehatan maupun sektor kesehatan Hewan, belum termasuk juga total dana yang pembelian vaksin rabies untuk vaksinasi HPR di seluruh kabupaten/kota.
Pada Tahun 2016 Badan Pangan PBB (FAO) melalui Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali melakukan revitalisasi kegiatan Integrated Bite Case Management yang pernah dilaksanakan pada tahun 2012, dengan melaksanakan pelatihan terhadap petugas Pusat Kesehatan Hewan dan tenaga pengelola rabies di Puskesmas (rabies centre) melalui Pelatihan Tatalaksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT)
Program ini diawali dengan melatih Master Trainer dari 9 kabupaten/kota dan provinsi dengan peserta 20 orang masing-masing 2 orang dari kabupaten/kota dan provinsi dengan rincian 1 orang petugas kesehatan masyarakat dan 1 orang dari kesehatan hewan. Pada tahap selanjutnya dilaksanakan pelatihan petugas Puskeswan dan tenaga pengelola rabies di Puskesmas (rabies centre) melalui Pelatihan Tatalaksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT) dengan melatih 20 sampai dengan 23 orang petugas di masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan jumlah puskesmas/puskeswan di kabupaten/kota.