KIVFA-6 Hasil Pengujian Cemaran Mikroba Listeria monocytogenes pada Susu Sapi di Wilayah Pulau Jawa Kegiatan Pengawasan dan Monitoring Produk Pangan Tahun 2016-2017
Abstract
Pangan asal hewan sangat dibutuhkan guna menunjang kehidupan dan kualitas hidup manusia. Susu merupakan salah satu produk pangan asal hewan yang bernilai gizi tinggi dan kaya nutrisi. Akan tetapi, susu juga merupakan salah satu bahan pangan yang bersifat perishable atau mudah rusak. Hal ini disebabkan karena susu merupakan media tumbuh yang baik untuk mikroba. Listeria monocytogenes merupakan salah satu mikroba yang dapat mencemari susu dan mengancam kesehatan manusia.
L. monocytogenes bersifat zoonosis, artinya dapat ditularkan dari hewan yang terinfeksi ke manusia. Kasus penularan ke manusia yang banyak ditemukan adalah melalui produk pangan yang terkontaminasi L. monocytogenes. Oleh karena itu, L. monocytogenes termasuk dalam foodborne pathogen yang dapat menyebabkan listeriosis terutama pada kelompok yang berisiko tinggi. seperti bayi, lanjut usia (umur ≥60 tahun), wanita hamil ⦋1⦌.
L. monocytogenes merupakan bakteri gram positif, berbentuk batang, bersifat patogen intraseluler, fakultatif ananerob hingga mikroaerofilik, dan dapat bertahan hidup dalam kondisi kadar oksigen rendah dalam jangka waktu yang lama⦋2⦌. Bakteri ini juga bersifat psikotrofik, mampu bertahan hidup pada suhu 0-45oC, sehingga dapat berkembang pada proses pendinginan, pembekuan, dan pengeringan dalam rantai pengolahan pangan sedangkan kebanyakan bakteri lain tidak dapat berkembang pada suhu tersebut ⦋3.⦌ Oleh karena daya adaptasi L. monocytogenes yang tinggi, maka apabila susu yang tercemar L. monocytogenes tidak diproses dengan baik, susu dan produk olahannya tetap dapat mengandung bakteri ini.
Produk pangan asal hewan dituntut memiliki mutu tinggi, berdaya saing, dan aman untuk dikonsumsi. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pengawasan dalam produk pangan asal hewan sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan kesehatan dan keamanan konsumen. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan Pengawasan Monitoring dan Surveilans (PMSR) dari seluruh provinsi di Indonesia setiap tahunnya. PMSR merupakan salah satu tugas, pokok dan fungsi dari Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) untuk memastikan bahwa produk hewan yang beredar di Indonesia Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Adapun salah satu pengujian yang dilakukan adalah pengujian terhadap cemaran mikroba L. monocytogenes yang terkandung pada produk pangan asal hewan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan tren hasil uji positif cemaran mikroba L. monocytogenes pada sampel susu sapi yang berasal dari wilayah di Pulau Jawa selama tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.