AEVI-3 Investigasi Outbreak Rabies di Kabupaten Donggala Tahun 2018
Abstract
Rabies (penyakit anjing gila) adalah penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (bersifat zoonosis). Rabies disebabkan oleh virus rabies dari genus Lyssavirus, famili Rhabdoviridae. Virus rabies dikeluarkan bersama air liur hewan terinfeksi dan ditularkan melalui luka gigitan atau jilatan. Rabies sangat penting artinya bagi kesehatan masyarakat, karena apabila penyakit tersebut menyerang manusia (zoonosis).
Bulan Februari 2018 Balai Besar Veteriner Maros menerima informasi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sulawesi Tengah bahwa terdapat kasus gigitan manusia oleh Hewan Penular Rabies (anjing) di kabupaten Donggala sehingga Balai Besar Veteriner Maros menurunkan tim investigasi (tanggal 13-15 Februari 2018) yang terdiri dari Drh Alfinus dan Sukri dengan Nomor Surat Perintah Tugas No: 0578/TU.320/F5.G/02.18 untuk melakukan penyidikan penyebab anjing mengigit manusia.
Tujuan investigasi ini adalah untuk melakukan konfirmasi dan verifikasi kasus penyakit, mengidentifikasi sumber penularan kasus, mengetahui kronologis kejadian kasus dan factor resikonya serta memberikan saran dalam pengendalian