Publication Ethics

Tugas Editor

Editor mengevaluasi naskah yang masuk berdasarkan pertimbangan akademis (pentingnya, orisinalitas, validitas penelitian, kejelasan) dan relevansinya dengan ruang lingkup jurnal.  Pemimpin Redaksi dan/atau Tim Redaksi memiliki wewenang penuh untuk memberikan penilaian atau pertimbangan kelayakan terbit atas keseluruhan atau sebagian isi naskah jurnal dan waktu penerbitan naskah tersebut.

Editor dan staf editorial tidak akan mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diterimanya kepada siapa pun selain penulis terkait, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, dan penerbit, sesuai keperluan dan sesuai prosedur baku sebagaimana mestinya.

Editor dan anggota dewan editorial tidak akan menggunakan informasi yang diungkapkan dalam naskah yang diterimanya untuk tujuan penelitian mereka sendiri tanpa izin tertulis dari penulis naskah.  Informasi atau ide yang diperoleh editor sebagai hasil penanganan naskah akan dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor akan mengundurkan diri dari proses evaluasi naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat persaingan atau hubungan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan naskah tersebut; dan mereka akan meminta anggota dewan editorial lain untuk menangani naskah tersebut.

Editor memastikan bahwa semua naskah yang diterimanya dan dipertimbangkan untuk diterbitkan, menjalani tinjauan sejawat (review) oleh setidaknya dua reviewer yang ahli di bidangnya.  Pemimpin Redaksi bertanggung jawab untuk memutuskan naskah mana yang akan diterbitkan, berdasarkan proses evaluasi atas naskah tersebut, pentingnya bagi peneliti dan pembaca, komentar pengulas, dan aturan hukum terkait yang berlaku saat ini, terutama berkaitan dengan kemungkinan adanya pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme.  Pemimpin Redaksi akan meminta pertimbangan dari editor atau reviewer lain dalam pengambilan keputusan tentang hal tersebut.

Editor (bersama dengan penerbit dan/atau masyarakat yang relevan) akan mengambil tindakan responsif ketika muncul kekhawatiran etis sehubungan dengan naskah yang diserahkan atau yang diterbitkan.  Setiap tindakan yang tidak etis terkait penerbitan yang dilaporkan akan diperiksa, meskipun hal tersebut baru ditemukan bertahun-tahun setelah publikasi.

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan, kekhawatiran etis tersebut beralasan maka koreksi, pencabutan, ekspresi kekhawatiran, atau catatan lain yang mungkin relevan, akan dipublikasikan dalam jurnal.

 

Tugas Reviewer

Tinjauan sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editorial dengan penulis, dapat membantu penulis dalam memperbaiki naskah mereka. Tinjauan sejawat merupakan komponen penting dalam proses komunikasi ilmiah formal.

Setiap pemberi referensi yang diundang merasa tidak memenuhi syarat untuk meninjau penelitian dalam naskah atau mengetahui bahwa peninjauan cepat tidak mungkin dilakukan, maka harus segera memberi tahu editor dan menolak undangan untuk meninjau naskah tersebut sehingga editor dapat menghubungi peninjau alternatif.

Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau adalah dokumen rahasia dan harus diperlakukan seperti itu; sehingga isi naskah, tabel-tabel, gambar-gambar dari naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali jika diizinkan oleh Pemimpin Redaksi (yang hanya akan melakukannya apabila dalam keadaan yang luar biasa dan spesifik).

Proses review harus dilakukan secara obyektif dan observasi dilakukan dengan argumen pendukung yang jelas sehingga penulis dapat menggunakannya untuk keperluan perbaikan naskah.  Hindari kritik pribadi terhadap penulis naskah.

Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan yang merupakan observasi, derivasi atau argumen yang telah ada dalam publikasi sebelumnya, harus disertai dengan kutipan yang relevan.

Seorang reviewer juga harus memberi tahu editor tentang adanya kesamaan atau tumpang tindih substansial antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan naskah lain (diterbitkan atau tidak diterbitkan) yang mereka ketahui secara pribadi.

Apabila reviewer yang diundang memiliki konflik kepentingan akibat hubungan atau koneksi kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi mana pun yang terkait dengan naskah dan karya yang dijelaskan di dalamnya, harus segera memberi tahu editor untuk menyatakan konflik kepentingan dan penolakan mereka, sehingga editor dapat menghubungi reviewer alternatif.

Materi yang tidak dipublikasikan dan diungkapkan dalam naskah yang diterima, tidak boleh digunakan dalam penelitian milik reviewer tanpa izin tertulis dari penulis. Informasi atau ide yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi reviewer. Hal ini berlaku juga bagi reviewer yang diundang namun menolak undangan review.

 

Tugas Penulis

Penulis naskah harus menyajikan laporan yang akurat tentang penelitian/pekerjaan yang dilakukan dan hasilnya, diikuti dengan diskusi obyektif tentang pentingnya penelitian tersebut. Naskah harus cukup detail dengan referensi yang cukup sehingga memungkinkan orang lain mereplikasi karya tersebut.  Artikel ulasan harus akurat, obyektif dan komprehensif, sedangkan 'opini' editorial atau perspektif harus diidentifikasi dengan jelas. Secara sengaja membuat pernyataan yang tidak benar atau tidak akurat merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

Bila diperlukan, penulis mungkin diminta untuk menunjukkan data mentah hasil penelitian bersama dengan naskah untuk tinjauan editorial.

Penulis harus memastikan bahwa naskah yang dikirimkan adalah betul-betul karya asli dan jika menggunakan karya dan/atau kata-kata orang lain, maka karya dan/atau kata-kata tersebut telah dikutip dengan tepat.

Plagiarisme dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari “menyamarkan” makalah orang lain dan diklaim sebagai milik penulis, menyalin atau memparafrasekan bagian penting dari makalah orang lain (tanpa atribusi), hingga mengklaim hasil penelitian yang dilakukan oleh orang lain.  Plagiarisme dalam segala bentuknya merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Naskah yang secara substansi pada dasarnya sama, tidak boleh dipublikasikan pada lebih dari satu jurnal.  Penulis tidak boleh menyerahkan naskah yang telah/sedang disubmit atau diterbitkan di jurnal lain untuk dipertimbangkan.  Penyerahan naskah secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.

Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria kepenulisan yang boleh dicantumkan sebagai penulis dalam naskah, karena mereka harus mampu mengambil tanggung jawab publik atas isi naskah, yaitu : (i) memberikan kontribusi yang nyata terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, perolehan data, atau analisis/interpretasi penelitian; dan (ii) menyusun naskah atau merevisinya secara kritis; dan (iii) telah melihat dan menyetujui versi final makalah tersebut dan menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.

Semua penulis yang namanya dicantumkan dalam naskah, harus mengetahui dan memberikan persetujuan terhadap daftar penulis dan urutan nama penulis dalam naskah.

Penulis diwajibkan untuk berpartisipasi dalam proses tinjauan sejawat (peer review) dan segera menanggapi permintaan editor terkait proses review naskah tersebut.  Apabila “diperlukan revisi”, penulis harus menanggapi komentar pengulas secara sistematis, poin demi poin, dan tepat waktu, merevisi dan mengirimkan kembali naskah hasil perbaikan ke jurnal sesuai batas waktu yang ditentukan.

Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya yang sudah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama untuk memperbaiki kesalahan atau menarik kembali makalah tersebut.

Apabila editor atau penerbit mendapatkan informasi dari pihak lain bahwa suatu karya yang diterbitkan mengandung kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan, maka penulis berkewajiban untuk segera memperbaiki atau mencabut makalah tersebut atau memberikan bukti kepada editor jurnal untuk memverifikasi tentang kebenaran makalah tersebut.

 

Tugas Penerbit

Apabila ada dugaan atau bukti adanya pelanggaran ilmiah, publikasi palsu atau plagiarisme, penerbit, bekerja sama dengan editor, akan mengambil semua tindakan yang diperlukan terkait artikel yang dipermasalahkan, misalnya segera mengumumkan adanya kesalahan, klarifikasi atau pencabutan naskah publikasi yang bersangkutan.

 

Publikasi dan kepenulisan

  1. Semua naskah yang diterima harus melalui proses peer-review oleh setidaknya dua reviewer yang ahli sesuai bidangnya.
  2. Proses review adalah blind peer review.
  3. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam tinjauan adalah relevansi, signifikansi, orisinalitas, keterbacaan dan bahasa.
  4. Keputusan yang mungkin diambil antara lain : diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
  5. Jika penulis diminta untuk merevisi dan mengirimkan kembali naskahnya, tidak ada jaminan bahwa naskah yang direvisi tersebut akan diterima.
  6. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  7. Penerimaan naskah harus memenuhi aturan-aturan hukum yang berlaku terkait kemungkinan adanya pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  8. Tidak ada naskah dengan substansi yang sama disubmit dalam lebih dari satu publikasi.

 

Tanggung jawab penulis

  1. Penulis harus membuat pernyataan bahwa naskah yang disubmit adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah diterbitkan sebelumnya dan tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
  3. Penulis harus berpartisipasi dalam proses peer review.
  4. Penulis wajib memberikan klarifikasi atau koreksi kesalahan.
  5. Semua Penulis yang disebutkan dalam naskah memiliki kontribusi dalam penelitian.
  6. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah adalah nyata dan otentik.
  7. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskahnya.
  8. Penulis harus melaporkan kepada Editor setiap kesalahan yang mereka temukan dalam makalahnya.

 

Tanggung jawab reviewer

  1. Reviewer harus menjaga kerahasiaan semua informasi mengenai makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Review harus dilakukan secara obyektif, tanpa kritik pribadi terhadap penulis
  3. Reviewer harus mengungkapkan pandangan mereka secara jelas dengan argumen yang mendukung
  4. Reviewer harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Reviewer harus memberitahukan kepada Pemimpin Redaksi jika ada kesamaan atau tumpang tindih yang mendasar antara naskah yang sedang dipertimbangkan dan makalah lain yang diterbitkan yang mereka ketahui secara pribadi.
  6. Peninjau tidak boleh meninjau naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat persaingan, kolaboratif, atau hubungan lain dengan penulis, perusahaan, atau lembaga mana pun yang terkait dengan naskah tersebut.

 

Tanggung jawab editor

  1. Redaksi mempunyai tanggung jawab dan wewenang penuh untuk menerima/ menolak suatu artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  3. Editor harus selalu mempertimbangkan kebutuhan atau situasi/kondisi penulis dan pembaca ketika mencoba meningkatkan kualitas publikasi.
  4. Editor harus menjamin kualitas makalah dan integritas akademis.
  5. Editor harus membuat catatan kesalahan atau melakukan koreksi bila diperlukan.
  6. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  7. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, orisinalitas, kejelasan, dan relevansi makalah tersebut dengan ruang lingkup publikasi.
  8. Editor tidak boleh membatalkan keputusannya atau membatalkan keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang jelas.
  9. Editor harus menjaga anonimitas reviewer.
  10. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang dipublikasikan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara umum.
  11. Editor hanya boleh menerima artikel yang sesuai dengan ruang lingkup jurnal.
  12. Editor harus bertindak jika mencurigai adanya pelanggaran, baik artikel yang diterbitkan ataupun tidak, dan melakukan segala upaya yang wajar untuk mendapatkan penyelesaian atas masalah tersebut.
  13. Editor tidak boleh menolak makalah berdasarkan kecurigaan, mereka harus memiliki bukti pelanggaran.
  14. Editor tidak boleh membiarkan adanya konflik kepentingan antara staf, penulis, reviewer, dan anggota dewan redaksi.