Date Log
Analisis Stakeholders Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (Kasus: LMDH Sasaka Patengan KPH Bandung Selatan)
Corresponding Author(s) : Soni Trison
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 4 No. 2 (2022): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Program Perhutanan Sosial (lahir dari nawacita Presiden RI periode tahun 2015 2015-2019 untuk memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektar. Dua arahan Presiden 30 September 2020 untuk pemberdayaan ekonomi melalui PS, yaitu: akses PS dan pengembangan usaha PS. Kajian ini bersifat eksploratif dengan tujuan menganalisis pengaruh dan kepentingan serta peran stakeholders dalam pengembangan usaha PS. Konsep teori yang digunakan adalah analisis stakholders pengaruh, kepentingan, dan peran yang dikembangkan oleh Reed dan Tim tahun 2009. Hasil kajian menunjukkan stakholders yang mempengaruhi pengembangan usaha PS 8 pelaku; Key Player penentu keberlanjutan pengembangan usaha PS, yaitu: KLHK, KPH Bandung Selatan, dan Kemenko Marves; Contect Setter penentu keberhasilan, yaitu: Dinas Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kabupaten Bandung; dan Subject mendukung keberhasilan, yaitu: Swasta/ Pengusaha, NGO/LSM, Perguruan Tinggi, dan Kementerian terkait. Kajian ini juga menghasilkan peran masing masing-masing stakeholders dalam pengembangan usaha PS.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Eden C dan Ackermann F. 1998. Making Strategy: the Journey of Strategic Management. London: Sage Publications.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Peraturan Pemerintah. 2021. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan Presiden. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 jo Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Reed M, A AG, Dandy N, Posthumus H, Hubacek K, Morris J, Prell C, Quinn C, Stringer L. 2009. Who's in and why? A typology of actor analysis methods for natural resources management. Journal of Environmental Management. 90:1933–1949.
Undang-Undang. 2020. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.