Date Log
Sinergisasi Pengawasan Perikanan di Daerah dalam Mewujudkan Perikanan Berkelanjutan
Corresponding Author(s) : Akhmad Solihin
Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika,
Vol. 4 No. 4 (2022): Policy Brief Pertanian, Kelautan dan Biosains Tropika
Abstract
Pengawasan perikanan berperan penting dalam mewujudkan perikanan yang berkelanjutan. Penghapusan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam hal seluruh pengawasan perikanan pada UU No. 23/2014 menciptakan kekosongan tugas dan fungsi pemerintah kabupaten/kota dalam pengawasan perikanan di perairan darat yang baru disadari beberapa tahun berikutnya. Adanya regulasi tersebut menyebabkan hilangnya bidang pengawasan perikanan di Dinas Perikanan Kabupaten/Kota yang berujung pada ketiadaan unit kerja, keterbatasan SDM, dan kurangnya pembiayaan. Oleh sebab itu, pengakuan terhadap peran pemerintah kabupaten/kota terkait pengawasan perikanan di perairan darat menuntut adanya penguatan peran dan sinergisasi antar lembaga dalam menyelenggarakan urusan bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Keywords
Download Citation
Endnote/Zotero/Mendeley (RIS)BibTeX
References
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan Yang Diperbolehkan, Dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kelautan Dan Perikanan.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Rizky A, Diamantina A, Pinilih SAG. 2017. Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan Dalam Kegiatan Penangkapan Ikan di Kota Tegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Diponegoro Law Journal Volume 6, Nomor 2, Tahun 2017.
Soerjono S, Mamudji S. 2004. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta (ID): PT Raja Grafindo Persada.
Syah BYNI, Budiman J, Manoppo L, Kaparang FE, Modaso VOJ, Sumilat DA. 2021. Pengaruh Kinerja Pengawasan Perikanan Terhadap Ketaatan Kapal Perikanan Di Minahasa Utara. Jurnal Ilmiah Platax. 9(2): July-December 2021.
Tiwow C. 2012. Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Pengawasan Sumber Daya Perikanan. Jurnal Keadilan Progresif. 3(1): Maret 2012.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Worm B, Barbier EB, Beaumont N, Duffy JE, Folke C, Halpern BS, Jackson JBC, Lotze HK, Micheli F, Palumbi SR, Sala E, Selkoe K, Stachowicz JJ, Watson R. 2006 Impacts of biodiversity loss on ocean ecosystem services. Science. 314: 787-790. https://doi.org/10.1126/science.1132294