STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN PADI BERBASIS PREFERENSI PETANI DAN SUMBERDAYA LAHAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN

  • Ardilles Akbar
  • Untung Sudadi
  • Komarsa Gandasasmita

Abstract

Sebagai penghasil padi terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Selatan belum mampu mencapai swasembada beras. Meningkatnya aktivitas penambangan timah dan perkebunan di wilayah ini memicu petani padi untuk beralih profesi menjadi penambang timah atau bekerja di sektor penunjang pertambangan timah. Diperlukan strategi yang tepat untuk mengantisipasi permasalahan terkait ketahanan pangan tersebut. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis prioritas strategi pengembangan pertanian padi berdasarkan hirarki preferensi petani, (2) mengidentifikasi sumberdaya lahan tersedia untuk pengembangan pertanian padi berbasis interpretasi citra Landsat dan evaluasi kesesuaian lahan, serta (3) menyusun arahan pengembangan lahan pertanian padi di Kabupaten Bangka Selatan. Dua strategi utama yang diprioritaskan petani adalah pengembangan infrastruktur pertanian dan sarana-prasarana produksi padi. Strategi penting lainnya yang dipilih petani daerah cukup berkembang adalah peningkatan pemasaran hasil, sedangkan petani daerah belum berkembang lebih memilih peningkatan insentif dari pemerintah. Sumberdaya lahan yang sesuai untuk budidaya padi ladang teridentifikasi berkelas S1 dan S3 masing-masing seluas 8,460 dan 12,630 ha, sedangkan untuk padi sawah berkelas S1, S2 dan S3 masing-masing seluas 8,680; 30 dan 3,070 ha. Strategi pengembangan di daerah cukup berkembang terutama diarahkan untuk peningkatan produktivitas usahatani, sedangkan di daerah berkembang untuk melindungi eksistensi aktivitas pertanian padi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2014-04-01
How to Cite
AkbarA., SudadiU., & GandasasmitaK. (2014). STRATEGI PENGEMBANGAN KAWASAN PERTANIAN PADI BERBASIS PREFERENSI PETANI DAN SUMBERDAYA LAHAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN. Jurnal Ilmu Tanah Dan Lingkungan, 16(1), 9-15. https://doi.org/10.29244/jitl.16.1.9-15