KESIAPAN DAERAH DALAM IMPLEMENTASIKAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL PASCA TERBITNYA UU 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

  • Christine Wulandari Ketua Program Studi Magister Ilmu Kehutanan Universitas Lampung
  • Pitojo Budiono Ketua Pusat Penelitian Kebijakan dan Pengembangan Wilayah Universitas Lampung
  • Dodik Ridho Nurrochmat Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Pertanian Institut Pertanian Bogor

Abstract

Kebijakan pengembangan perhutanan sosial telah terbit pada akhir tahun 2016 dalam rangka menyesuaikan kebijakan yang termaktub dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83 Tahun 2016 (PermenLHK 83/2016) tentang Perhutanan Sosial belum bisa secara langsung dapat menjawab pemasalahan yang ada di lapangan sebagai dampak atas terbitnya UU Pemerintahan Daerah.  Dalam PermenLHK 83/2016 disebutkan adanya persyaratan bahwa pemerintah daerah harus mempunyai program perhutanan sosial dan menyediakan anggaran untuk memgimplementasikannya. Persyaratan inilah yang dalam tindak lanjutnya memerlukan adanya pertimbangan dan strategi lebih lanjut agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana harapan pemerintah pusat.

Kata kunci:  perhutanan sosial, pemerintahan daerah, pemerintah pusat

Metrics

Metrics Loading ...

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-03-22
How to Cite
WulandariC., BudionoP., & NurrochmatD. R. (2017). KESIAPAN DAERAH DALAM IMPLEMENTASIKAN PROGRAM PERHUTANAN SOSIAL PASCA TERBITNYA UU 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. RISALAH KEBIJAKAN PERTANIAN DAN LINGKUNGAN Rumusan Kajian Strategis Bidang Pertanian Dan Lingkungan, 3(2), 22-30. Retrieved from https://journal.ipb.ac.id/index.php/jkebijakan/article/view/15512
Section
Articles