KEBIJAKAN INTERNASIONALMENGENAI KESELAMATAN NELAYAN
Abstract
Kapal ikan, alat tangkap ikan dan nelayan merupakan tiga faktor yang mendukung keberhasilan suatu operasi penangkapan ikan. Aktivitas menangkap ikan, terutama di laut merupakan kegiatan yang beresiko tinggi. Faktor keselamatan kapal maupun nelayan merupakan hal yang utama untuk menunjang kesuksesan suatu operasi penangkapan. Menurut IMO, 80% dari kecelakaan, disebabkan oleh kesalahan manusia (human error) dan sebagian besar kesalahan ini dapat dihubungkan dengan kekurangan manajemen yang menciptakan pra-kondisi untuk terjadinya kecelakaan. Kebijakan internasional dibuat berdasarkan persetujuan dan kesepakatan bersama negara-negara anggota yang tergabung didalamnya, sehingga menjadi kewajiban untuk setiap negara anggota melaksanakannya. Telaah yang dilakukan pada penelitian ini adalah mengidentifiksi kebijakan internasional yang berhubungan dengan keselamatan nelayan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Data tersebut diperoleh dengan cara studi pustaka, yaitu melakukan pengumpulan data pustaka atau telaah dokumen berupa aturan yang terkait dengan materi penelitian. Dokumen tersebut didapatkan dari lembaga internasional yang terkait, antara lain IMO, ILO dan FAO yang mempunyai kepentingan pada keselamatan nelayan, serta penelusuran melalui situs-situs internet yang terkait. Saat ini, pada tingkat internasional, telah ada lembaga atau organisasi internasional yang mengatur tentang keselamatan pelayaran. Keselamatan pelayaran yang dimaksud oleh lembaga tersebut mencakup keselamatan nelayan dan kapal ikan yang digunakan. Lembaga yang dimaksud adalah IMO, ILO dan FAO. Setiap lembaga yang terlibat, mempunyai batasan-batasan sesuai dengan cakupan organisasi masing-masing.Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan, secara jelas telah mengatur tentang keselamatan nelayan dan kapal ikan, sedangkan implementasi yang dilakukan pada negara-negara anggotanya tersebut masih kurang. Kebijakan internasional yang ada belum dapat diimplementasikan sebelum dilakukan kesepakatan pada regional tersebut.
Kata kunci: kebijakan keselamatan, keselamatan nelayan